Oelamasi, KBC — Mengatasi tingkat kemiskinan ekstrim Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba menyalurkan bantuan beras di Kecamatan Amfoang Utara dan Amfoang Timur.
Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba, didampingi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kupang, Paul Liu, menyalurkan secara langsung bantuan beras tersebut, kepada masyarakat penerima bantuan, Sabtu (19/10).
Di Kecamatan Amfoang Utara, beras premium diberikan kepada 47 Kepala Keluarga (KK), dengan masing-masing mendapat 20 Kg, sementara di Kecamatan Amfoang Timur, bantuan diberikan kepada 88 KK.
Pj. Bupati Kupang memberikan bantuan secara simbolis di 2 kecamatan tersebut, masing-masing di Aula Kantor Camat Amfoang Utara di Kelurahan Naikliu, dan di Aula Kantor Camat Amfoang Timur di Desa Kifu.
Alexon Lumba mengatakan, saat ini jumlah masyarakat Kabupaten Kupang yang masuk kategori kemiskinan ekstrim masih tinggi, yaitu mencapai 2,6 persen.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kupang menggunakan strategi membagikan beras kepada KK yang masuk kategori kemiskinan ekstrim, agar mengurangi beban pengeluaran keluarga, dan bisa membantu keluar dari kategori kemiskinan ekstrim.
“Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas Sosial Kabupaten Kupang bekerjasama dengan pihak Bulog untuk menyalurkan bantuan beras kepada KK yang masuk kategori kemiskinan ekstrim di Kabupaten Kupang.
Namun harus kita ingat bersama, bahwa memberantas kemiskinan ekstrim ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Tetapi tanggung jawab kita semua untuk bekerja keras bersama meningkatkan derajat kehidupan kita,” tegas Alexon Lumba
Alexon Lumba juga meminta masyarakat Kabupaten Kupang untuk tidak hanya selalu mengharapkan bantuan yang disalurkan pemerintah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.