Kupang, KBC — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kantor Gubernur NTT, Kamis (17/10).
Penggeledahan ini dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wae Ces I-IV Volume 2.750 Ha yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2021.
Pengeledahan dipimpin oleh Koordinator Pidsus Kejati NTT, Fredy Simanjuntak, S.H., M.H., dan Johanes Kardinto, S.H., M.H., bersama lebih dari sepuluh anggota tiba di lokasi sekitar pukul 08.30 WITA menggunakan lima kendaraan.
Tim penyidik pertama mulai dilakukan di Ruang Bidang Pembangunan Sumber Daya Air dan Irigasi Dinas PUPR yang berlokasi di Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Selanjutnya penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan, termasuk ruang Kepala Bidang Irigasi, Buce Fanggidae, serta ruang Kepala Sub Bagian Keuangan.
Dari penggeledahan tersebut, tim berhasil menyita sejumlah dokumen penting terkait pencairan dana dan progres pembayaran proyek tersebut.
Selanjutnya tim melanjutkan penggeledahan di Kantor Gubernur Provinsi NTT, di ruang Biro Pengadaan Barang dan Jasa.
Penggeledahan berlangsung selama satu jam, dimulai sekitar pukul 12.00 WITA, dan sejumlah dokumen terkait pengadaan proyek berhasil disita.
Kasi Penkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana menjelaskan, bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wae Ces I-IV di Kabupaten Manggarai.
Pekerjaan tersebut didanai melalui APBD Pemerintah Provinsi NTT dengan nilai pagu anggaran Rp4.638.900.000.
“Proyek tersebut ditenderkan pada awal 2021 dan dimenangkan oleh PT Kasih Sejati Perkasa dengan nilai penawaran Rp3.848.907.512,28.
Kontrak ditandatangani pada 18 Maret 2021 oleh Dionisius Wea dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) A.S. Umbu Dangu, diikuti dengan addendum pada 24 Maret 2021,” jelas Raka Putra Dharmana.
Dibeberkan Raka Putra Dharmana, bahwa dalam pelaksanaan proyek, tersebut terjadi sejumlah penyimpangan, termasuk pengerjaan yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan perubahan lokasi pengerjaan tanpa dasar justifikasi teknis.
Diduga beberapa item pekerjaan hanya dilakukan dengan plesteran dan acian, yang seharusnya dilakukan pembangunan sesuai RAB.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.