Oelamasi, KBC — Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Kupang mendapatkan transfer dana dari pemerintah pusat sebesar Rp1 Milyar dan Dana Desa (DD) sebesar Rp1,1 milyar perdesa.
Menyikapi isu nasional mengenai aksi penurunan stunting, kita di Kabupaten Kupang melakukan gerakan kemanusiaan melalui Gerakan Orang Tua Asuh, mengoptimalkan kegiatan intervensi gizi sensitive, spesifik, dan serentak.
Upaya ini sudah dilakukan dengan pemberian makanan tambahan bagi anak stunting, ibu hamil, pemberian tablet tambah darah bagi remaja putri dan pengukuran dan penimbangan ulang bagi para balita di seluruh Kabupaten Kupang, serta pendampingan bagi para calon pengantin dengan melibatkan tokoh agama.
Demikian disampaikan Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba, saat membuka kegiatan Pemantauan, Evaluasi, dan Pembelajaran Implementasi Program SKALA, Implementasi Kebijakan Transfer Fiskal, Penerapan Standar Pelayanan Minimal dan Pemanfaatan Data Regsosek di Kabupaten Kupang, Rabu (16/10) pagi di Aula Kantor Bupati Kupang.
Alexon Lumba, pada kesempatan tersebut juga menyampaikan informasi umum mengenai pelaksanaan kebijakan oleh Pemerintah Kabupaten Kupang dalam rangka mempercepat implementasi kebijakan transfer fiskal, penerapan standar pelayanan minimal dan pemanfaatan data regsosek.
Tahun ini Pemerintah Kabupaten Kupang berkomitmen melaksanakan tiga pilar program yaitu mengurangi beban pengeluaran, meningkatkan pendapatan masyarakat dan mengeliminir kantong-kantong kemiskinan, melalui 47 program, 56 kegiatan,dan 166 sub kegiatan, dengan total anggaran 274 Milyar.
Dilanjutkan Alexon Lumba, jaminan kesehatan masyarakat melalui BPJS yang di Kabupaten Kupang telah memberlakukan Universal Health Coverage (UHC).
Selain itu, pendekatan layanan kesehatan kepada masyarakat ditingkatkan melalui pembangunan Rumah Sakit Pratama di Amfoang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.