Kupang, KBC — Setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk mengakses layanan publik, tidak terkecuali bagi para penyandang disabilitas.
Keterbatasan akses pada layanan publik yang ramah terhadap mereka yang memiliki keterbatasan fisik menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah.
Berli, salah satu penyandang disabilitas tuna rungu dari Komunitas Teman Tuli Kota Kupang dalam diskusinya bersama Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Yohanis Fransiskus Lema atau Ansy Lema mengatakan, ketersediaan Juru Bahasa Isyarat (JBI) di rumah sakit terbilang minim.
Akibatnya, para penyandang disabilitas yang berobat ke rumah sakit sulit untuk menjelaskan keluhan tentang penyakit yang sedang mereka alami kepada perawat dan dokter.
“Saya kerja di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Ben Mboi sebagai karyawan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dari disabilitas, jadi saya tahu.
Saya berharap rumah sakit bisa memberikan akses bagi JBI agar teman-teman tuli ketika ke rumah sakit bisa berkomunikasi dengan dokter dan perawat,” ujar Berli (15/10/24).
Selanjutnya, perempuan asal Kediri ini menjelaskan harus ada video bahasa isyarat tentang kesehatan yang diputar di berbagai rumah sakit.
Adanya video ini memudahkan kaum tuna rungu untuk mengetahui penyakit yang sedang mereka alami, dan juga mendapatkan akses edukasi tentang kesehatan.
Mario Lado selaku Ketua Komunitas Teman Tuli Kota Kupang menambahkan, pemerintah harus menjadi pemerintah yang sadar dan peduli terhadap penyandang disabilitas.
Setiap instasi pemerintah mulai dari rumah sakit dan sekolah harus memiliki JBI.
“Misalnya tenaga medis, staf rumah sakit, dokter dan perawat harus dilatih menjadi JBI. Instruktur atau pelatihnya adalah dari komunitas kita.
Sehingga ketika kita datang ke rumah sakit, kita bisa berbicara kepada dokter dan perawat yang menjadi JBI. Kita ini setara dengan non disabilitas,” terang Mario.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.