Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Diduga Terlibat Politik Praktis, 1 Pegawai di Kabupaten Kupang Diproses Bawaslu

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Foto. Diduga Terlibat Politik Praktis, 1 Pegawai di Kabupaten Kupang Diproses Bawaslu.
Foto. Diduga Terlibat Politik Praktis, 1 Pegawai di Kabupaten Kupang Diproses Bawaslu.

Oelamasi, KBC — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang tindak lanjuti penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang pegawai di lingkup Pemerintahan Kabupaten Kupang.

Terhadap temuan tersebut Bawaslu telah memberikan rekomendasi dugaan pelanggaran keterlibatan pegawai kontrak dalam kampanye pasangan calon Bupati dan wakil bupati Kupang, yang terjadi pada tanggal 1 Oktober 2024 dan 4 Oktober 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo, SH menyampaikan, bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Amabi Oefeto terkait keterlibatan oknum pegawai kontrak daerah dalam kampanye calon Bupati dan wakil Bupati Kupang.

Baca Juga:  Capaian Dinas Kesehatan Kota Kupang Tahun 2024 Dalam Menjaga Kesehatan Masyarakat

Dari hasil pengawasan tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan registrasi terhadap temuan yang dimaksud.

Kemudian dilakukan penanganan selama 5 hari dengan melibatkan pihak-pihak yang telah dipanggil dan diklarifikasi oleh tim klarifikator Bawaslu Kabupaten Kupang.

“Terhadap temuan tersebut dapat kami sampaikan, bahwa yang bersangkutan atau terlapor merupakan salah satu tenaga kontrak daerah yang ditugaskan di Kecamatan Amabi Oefeto sebagai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” bebernya, Kamis (17/10) di Oelamasi.


Powered By NusaCloudHost