Oelamasi, KBC — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang tindak lanjuti penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang pegawai di lingkup Pemerintahan Kabupaten Kupang.
Terhadap temuan tersebut Bawaslu telah memberikan rekomendasi dugaan pelanggaran keterlibatan pegawai kontrak dalam kampanye pasangan calon Bupati dan wakil bupati Kupang, yang terjadi pada tanggal 1 Oktober 2024 dan 4 Oktober 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo, SH menyampaikan, bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Amabi Oefeto terkait keterlibatan oknum pegawai kontrak daerah dalam kampanye calon Bupati dan wakil Bupati Kupang.
Dari hasil pengawasan tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan registrasi terhadap temuan yang dimaksud.
Kemudian dilakukan penanganan selama 5 hari dengan melibatkan pihak-pihak yang telah dipanggil dan diklarifikasi oleh tim klarifikator Bawaslu Kabupaten Kupang.
“Terhadap temuan tersebut dapat kami sampaikan, bahwa yang bersangkutan atau terlapor merupakan salah satu tenaga kontrak daerah yang ditugaskan di Kecamatan Amabi Oefeto sebagai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” bebernya, Kamis (17/10) di Oelamasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.