Oleh sebab itu, perlu adanya perubahan legislasi yang menitikberatkan pada tanggung jawab negara untuk menjalankan konservasi ekosistem dengan melibatkan partisipasi masyarakat luas.
Bahkan, eksistensi dan peran masyarakat adat mengalami afirmasi atau diperkuat.
“Saya berbicara pada level hulu, level yang paling penting dan mendasar dalam menjaga air, yaitu konservasi air.
Jika tidak ada sumber air lagi, maka berbagai aspek pada level hilir seperti embung, sumur bor, dan pompa air akan percuma.
Dan saya adalah satu-satunya orang yang berjuang untuk konservasi air, untuk keberlangsungan Cagar Alam Mutis,” tutup pria dengan tagline “Manyala Kaka” ini.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.