Kupang, KBC – Air adalah sumber peradaban. Ketiadaan air berarti ketiadaan kehidupan. Keanekaragaman hayati dan keberlangsungan hidup manusia tidak bisa terlepas dari keberadaan air.
Prinsip dan pandangan inilah yang dipegang oleh Yohanis Fransiskus Lema atau Ansy Lema, mantan Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang sejak awal bersuara lantang memperjuangkan konservasi air.
Pria yang saat ini merupakan Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) ini berjuang untuk mempertahankan status Cagar Alam (CA) Mutis.
Bahkan, ia adalah satu-satunya wakil rakyat asal NTT yang bersuara menolak penurunan status Cagar Alam Mutis menjadi Taman Wisata Alam maupun Taman Nasional.
“Saya adalah penjaga Cagar Alam Mutis. Jangan coba-coba ganggu Cagar Alam Mutis. Mutis itu sumber air bagi Pulau Timor, ibarat mama yang menyusui masyarakat Timor.
Karena itu, saya sangat kecewa dan prihatin terhadap keputusan sepihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menurunkan status Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional,” ujar Ansy Lema di Kupang, Kamis (17/10/24).
Mantan dosen ini menggarisbawahi pentingnya mempertahankan Cagar Alam Mutis.
Penurunan status menjadi Taman Nasional akan membuka ruang pengelolaan ribuan hektar untuk pembangunan berbagai fasilitas publik berorientasi komersil, seperti penginapan.
Cagar Alam Mutis yang dahulu sepenuhnya merupakan kawasan konservasi, maka dengan penurunan status akan ada zona pemanfaatan untuk kepentingan bisnis.
Akibatnya, bentangan alam dan kelestarian kawasan seluas 12.315,61 hektar tersebut akan terganggu.
Bukan tanpa dasar Ansy Lema bersuara. Mutis merupakan simbol budaya dan jantung peradaban masyarakat Timor serta sumber air bagi masyarakat Timor.
Mutis merupakan sumber air untuk tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Kupang, Timor Tengah Utara (TTU), dan Timor Tengah Selatan (TTS).
Selain itu, Mutis adalah sumber dari empat sungai utama di wilayah Timor Barat, bahkan hingga wilayah enclave Timor Leste yaitu Oekusi (Ambeno).
Empat sungai dimaksud adalah Noel Mina, Noel Besi, Noel Fail, dan Noel Benanain.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.