Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Pusat Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 10 Hari Cuti Bersama Tahun 2025

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Foto. Pemerintah Pusat Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 10 Hari Cuti Bersama Tahun 2025.
Foto. Pemerintah Pusat Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 10 Hari Cuti Bersama Tahun 2025.

Kupang, KBC — Pemerintah pusara mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Penerbitan SKB Tiga Menteri ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional adalah sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.

“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1446 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” disebutkan dalam SKB yang ditandatangani pada tanggal 14 Oktober 2024 tersebut.

Baca Juga:  Anggota DPRD Kabupaten Kupang Temukan 2.100 Unit Rumah Bantuan Pemerintah Pusat Rusak Parah

Disebutkan dalam SKB, unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” demikian bunyi SKB.

Selanjutnya disebutkan, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi SKB.

Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2025:

  1. ​1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi.
  2. ​27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
  3. ​29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzilim.
  4. ​29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947).
  5. ​31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah.
  6. ​18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus.
  7. ​20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).
  8. ​1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional.
  9. ​12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE.
  10. ​29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus.
  11. ​1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila.
  12. ​6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah.
  13. ​27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah.
  14. ​17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan.
  15. ​5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw.
    ​25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus.
Baca Juga:  KPU Tetapkan Jadwal Pelantikan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati Terpilih 2024

Sementara daftar lengkap hari cuti bersama 2025 yaitu:


Powered By NusaCloudHost