Kupang, KBC – Wilayah perbatasan adalah teras beranda negeri yang menjadi lambang kehormatan negara. Karena itu, tidak boleh dianggap sebagai halaman belakang yang kumuh dan terbelakang. Pemimpin harus memberikan keberpihakan atas pembangunan masyarakat daerah perbatasan.
Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki sejumlah titik perbatasan dengan negara Timor Leste.
Saat ini, terdapat tiga perbatasan Indonesia dengan negara yang memerdekakan diri dari Indonesia pada 20 Mei 2022 ini, yaitu Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain di Kabupaten Belu, PLBN Motamasin di Kabupaten Malaka, dan PLBN Wini di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Wilayah perbatasan harus diperhatikan secara khusus oleh para pemimpin karena merupakan garis depan pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Percepatan pembanguan multi sektor di wilayah-wilayah tersebut perlu mendapat atensi besar dari para pemegang kekuasaan eksekutif.
Sosok Prabowo Subianto dan Yohanis Fransiskus Lema atau Ansy Lema adalah contoh dua pemimpin yang menaruh perhatian dan kepedulian bagi masyarakat perbatasan.
Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus Presiden RI terpilih dan Calon Gubernur NTT nomor urut satu ini telah terbukti memperjuangkan dan mengawal ketat sejumlah pembangunan dan alokasi anggaran di kawasan perbatasan NTT.
Salah satu bukti nyata kepedulian Prabowo Subianto terhadap wilayah perbatasan RI di NTT adalah berdirinya Kampus Politeknik Ben Mboi, Universitas Pertahanan (Unhan) di Atambua, Kabupaten Belu sebagai bentuk penghormatan dan kepeduliannya bagi masyarakat perbatasan.
Kampus pertama di Kabupaten Belu ini diresmikan pada Maret 2022. Pada saat peresmian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto hadir secara langsung.
“Waktu itu banyak yang mengejek, mengatakan tidak mungkin membuat politeknik di perbatasan, di Belu.
Banyak yang tertawakan saya, kita diam-diam, tidak ada upacara besar-besar, tapi kita bangun satu kampus di Kabupaten Belu ini,” ucap Prabowo (baca di https://tekno.tempo.co/read/1767783/cerita-menhan-prabowo-subianto-tentang-politeknik-ben-mboi-di-perbatasan-ntt)
Ketua Umum Partai Gerindra tersebut menceritakan bahwa pendirian politeknik itu tidak terlepas dari rasa hormatnya terhadap mantan pejuang Timor Timur.
Ia ingin agar generasi penerus para eks pejuang Timor Timur tersebut mendapatkan pendidikan yang layak.
Menariknya, Politeknik Ben Mboi terdiri atas berbagai program studi yang memang menjadi penggerak ekonomi NTT di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan, yaitu program studi atau prodi budidaya pertanian lahan kering, budidaya tanaman perkebunan, budidaya ternak, perikanan tangkap, pengolahan hasil laut perikanan, permesinan kapal, dan budidaya ikan.
Sejalan dengan visi misi Prabowo akan pembangunan wilayah perbatasan, Ansy Lema juga telah terbukti mendedikasikan dirinya bagi masyarakat perbatasan NTT.
Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu selalu ketat mengawasi program dan alokasi anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat NTT, termasuk di wilayah perbatasan.
Keberpihakan pemerintah terhadap perbatasan merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara di Aruk (Kalimantan Barat), Motaain (NTT), dan Skouw (Papua).
Oleh sebab itu, Mantan Juru Bicara Ahok ini mengakui pembangunan wilayah perbatasan di provinsi yang memiliki tingkat kemiskinan ekstrim ini harus dilakukan.
“Perbatasan adalah harkat dan martabat bangsa. NTT adalah salah satu provinsi yang merupakan kawasan perbatasan.
Pemerintah harus memperhatikan perbatasan. Tidak boleh tidak. Karena itu, sejak duduk di Komisi IV DPR RI saya selalu bersuara soal perbatasan dan ini akan terus menjadi visi misi saya ketika nanti menjadi Gubernur NTT,” ucap Ansy Lema.
Duduk di Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian, kelautan, dan lingkungan hidup serta kehutanan, pria berdarah Ende-Belu itu selalu tegas mendesak tiga mitra kementerian Komisi IV, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Pertanian untuk menaikkan alokasi anggaran bagi percepatan pembangunan kesejahteraan ekonomi rakyat di kawasan perbatasan.
Salah satunya adalah ketika menghadiri Rapat Dengar Pendapat Komisi IV dengan Kementerian Pertanian (Kementan) pada September 2023.
Juru bicara masyarakat NTT di Senayan itu mengkritisi alokasi anggaran Kementan bagi masyarakat perbatasan di NTT yang terbilang sangat kecil.
Usulan anggaran pengembangan tiga kawasan perbatasan (Aruk, Motaain, dan Skouw) tahun anggaran 2024 hanya Rp 16,1 miliar. Dari Rp 16,1 miliar, anggaran untuk Motaain Kabupaten Belu hanya Rp 2,42 miliar.
Menurut Politisi PDI Perjuangan itu, alokasi anggaran sekecil ini adalah bentuk penghinaan bagi masyarakat tanah flobamora. Karena itu, Calon Gubernur NTT dengan tagline “Manyala Kaka” ini bersuara lantang untuk menaikkan anggaran.
“Akhirnya alokasi anggaran perbatasan dinaikkan menjadi Rp 109 miliar untuk Aruk, Motaain, dan Skouw. Sehingga, tiap-tiap kawasan perbatasan bisa mendapatkan sekitar Rp 36 miliar. Ini adalah hasil perjuangan saya,” terang Ansy Lema.
Baginya, masyarakat perbatasan adalah para petani, peternak, dan nelayan yang menjadi kantong-kantong kemiskinan di NTT.
Oleh sebab itu, salah satu cara yang bisa dilakukan untuk mengeluarkan NTT dari jerat kemiskinan adalah dengan membantu masyarakat kawasan perbatasan.
“Saya dan Pak Prabowo memiliki visi misi yang sama soal membangun dari perbatasan. Pak Prabowo memiliki kepedulian nyata bagi NTT dengan membangun masyarakat perbatasan melalui Kampus Politeknik Ben Mboi di Belu.
Ini adalah hal yang sangat positif. Sama dengan saya yang mencintai NTT, saya rasa Pak Prabowo juga mencintai NTT,” tutup Mantan Alumni Pascasarjana Universitas Indonesia (UI) tersebut.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.