Oelamasi, KBC — Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H memimpin upacara pelantikan Kepala Bagian Perencanaan (Kabagren) Polres Kupang serta serah terima jabatan enam Kapolsek jajaran, bertempat di Lapangan Apel Polres Kupang, Kamis (10/10).
Dalam upacara tersebut, AKBP Agung melantik pejabat baru Kabagren Polres Kupang serta melakukan serah terima jabatan enam Kapolsek yang dirotasi, yakni Kapolsek Amarasi, Kapolsek Amfoang Timur, Kapolsek Sulamu, Kapolsek Amabi Oefeto Timur, Kapolsek Takari dan Kapolsek Kupang Barat.
Jabatan Kabagren Polres Kupang yang selama ini kosong akhirnya diisi oleh AKP Daeng Jumadi, S.H yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Lembata.
Sedangkan kelima Kapolsek yang dirotasi Kapolsek Sulamu, Ipda Bartoanus Lera Apelaby digantikan oleh Ipda Yorim Esli Padabain, S.E yang sebelumnya menjabat sebagai Kaurrensubbagrenmin Ditbinmas Polda NTT dan Ipda Bartoanus menduduki jabatan yang dilepas Ipda Yorim.
Kapolsek Amabi Oefeto Timur, Iptu Yermi I. Lesitona digantikan oleh Ipda Christian Samuel Sodak, S.Pi yang sebelumnya menjabat sebagai Paur Subbagdalops Bagops Polres Kupang dan Iptu Yermi menduduki jabatan yang ditinggalkan Ipda Christian.
Kapolsek Takari, Iptu Victor Arianto Nenotek digantikan oleh mantan Kapolsek Kupang Barat Ipda Fardan Adi Nugroho, S.Tr.K, sedangkan Iptu Victor menjabat sebagai Kasubbagbinops Bagops Polres Kupang.
Jabatan Kapolsek Kupang Barat diisi oleh Ipda Syamsudin Noor yang sebelumnya menjabat sebagai Ka SPKT Polres Sumba Timur.
Jabatan Kapolsek Amarasi hanya bertukar posisi antara Iptu Jemmy Oktovianus Sigakole yang sebelumnya menjabat Kapolsek Amfoang Timur dengan Ipda Thomas M.W. Radiena, S.H., M.H yang sebelumnya menjabat Kapolsek Amarasi.
Dalam sambutannya, Kapolres Kupang menyampaikan apresiasi kepada para pejabat yang telah menyelesaikan tugas mereka dengan dedikasi tinggi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.