Kupang, KBC – Banyak fakta menarik yang muncul dalam survei terbaru Lembaga Indikator Politik Indonesia yang dirilis pada Rabu kemarin (9/10).
Selain basis konstituen partai pendukung pasangan Emanuel Melkiades Laka Lena dan Johni Asadoma (Melki – Johni) dan pasangan Simon Petrus Kamlasi dan Adrianus Garu (Simon – Adrianus) yang mendukung pasangan Yohanis Fransiskus Lema dan Jane Natalia Suryanto (Ansy -Jane), ternyata masyarakat yang memilih Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan dukungan terbesarnya kepada Ansy – Jane.
Dari 61,8% pemilih Prabowo – Gibran pada Pilpres 14 Februari 2024, sebanyak 34,6% pemilih melabuhkan pilihannya pada Ansy – Jane.
Selanjutnya, disusul Melki-Johni sebesar 28,1% dan Simon-Adrianus sebesar 26,0%.
“Pemilih Prabowo-Gibran di NTT cenderung memilih Ansy – Jane. Tapi ada juga yang cukup banyak memilih pasangan Melki-Johni dan Simon – Adrianus,” ucap Peneliti Utama Indikator Dr. Rizka Halida dalam konferensi pers, Rabu kemarin (9/10).
Tidak hanya pemilih Prabowo – Gibran, pemilih Ganjar Pranowo – Mahfud MD dan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar pun paling banyak memberikan dukungan pada Ansy – Jane.
Pasangan nomor urut satu tersebut mendapatkan 43,7% suara dari pemilih Ganjar – Mahfud yang memiliki base pemilih 32,9%.
Sementara, dari base pemilih Anies – Muhaimin 5,3%, sebesar 39,3% mendukung Ansy – Jane.
Fakta ini menarik karena pasangan Melki – Johni adalah pasangan yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang merupakan partai pengusung Prabowo – Gibran.
Pasangan nomor urut dua ini mendapatkan dukungan dari 11 parpol KIM Plus, yaitu Partai Golkar, Gerindra, PSI, PPP, Perindo, Garuda, Gelora, PAN, Demokrat, PKN, dan Prima.
Seharusnya, jika mengikuti pada pilihan presiden, masyarakat NTT juga mayoritas memilih pasangan Melki – Johni. Namun sebaliknya, pemilih cenderung memberikan pilihannya pada pasangan Ansy – Jane.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.