Oelamasi, KBC — Delegasi Senator Kongres Amerika, IFAD dan PBB pantau pelaksanaan Program Rural Empowerment and Agricultural Development Scaling-Up Initiative (READSI) di Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Dalam Kunjugan tersebut Delegasi Senator Kongres Amerika Serikat atau Anggota DPR Amerika diwakilkan 18 orang, Delegasi International Fund for Agricultural Development (IFAD), dan Perwakilan PBB.
Program READSI adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga tani miskin melalui pemberdayaan rumah tangga petani di pedesaan, dan pemanfaatan sumber daya untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pertanian.
Program ini dibiayai oleh Pemerintah Amerika Serikat melalui IFAD, sehingga beberapa Anggota Senator Kongres Amerika Serikat dengan difasilitasi IFAD dan PBB.
“Ini sebuh kehormatan besar bagi Kabupaten Kupang mendapat kunjungan dari Delegasi Senator Kongres Amerika Serikat, IFAD, dan PBB, untuk memantau pelaksanaan Program READSI di Kabupaten Kupang.
Program READSI di Kabupaten Kupang berjalan dengan optimal, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan daerah intervensi.
Pelaksanaan Program READSI di Kabupaten Kupang ada di 20 Desa dan sebarannya di 10 Kecamatan, dengan melibatkan 140 Kelompok Tani dan 3.500 Petani.
Program ini telah berjalan 5 tahun dan telah memberikan perubahan dalam pembangunan pertanian melalui berbagai aspek,” ungkap Plt.Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang Novita Foenay, Rabu (11/10) di Desa Oematnunu.
Mewakil Pj. Bupati Kupang, Alexon Lumba, Plt Sekda Novita Foenay mengungkapkan bahwa produk unggulan Kabupaten Kupang yang ada di Desa Oematnunu ini adalah sayuran atau hortikultura.
Kini produk pertanian dari Desa Oematnunu telah menjadi salah satu pemasok utama sayuran ke Kota Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.