Kupang, KBC – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT nomor urut satu (1), Yohanis Fransiskus Lema dan Jane Natalia Suryanto (Ansy-Jane) didukung mayoritas petani, peternak dan nelayan.
Ini tecermin dalam hasil survei yang dilakukan Lembaga Survei Indikator Politik.
Indikator melakukan survei pada tanggal 28 September – 5 Oktober 2024 dengan 2.720 responden. Tingkat toleransi kesalahan atau margin of error plus minus 2,6% pada tingkat kepercayaan 95%.
Dalam paparan hasil survei yang disiarkan secara daring, Rabu (9/10) siang, berdasarkan simulasi 3 pasangan calon dari sisi profesi, pasangan Ansy-Jane tampak unggul di pemilih yang berprofesi sebagai petani, nelayan dan peternak.
Sampel dari kalangan ini paling besar, yakni mencapai 51 persen. Hasilnya Ansy-Jane mendapat dukungan 38%, disusul Melki-Johni 25,3% dan Simon Petrus Kamlasi-Andre Garu (Siaga) 22%.
Namun, masih ada 14,1% yang belum menyatakan pilihan.
Kemudian untuk buruh, sopir, pekerja tidak tetap, sopir, PKL hingga yang masih menganggur, yang base-nya 11,5%, pasangan Ansy-Jane juga unggul dengan 38,3%, disusul paket Siaga 30,7% dan Melki-Johni 25,5%.
Masih ada 5,5% yang belum memilih.
Selanjutnya, di kalangan wiraswasta, pengusaha dan professional dengan base 4,7%, pasangan Ansy-Jane unggul jauh dengan angka 42,8%, disusul Melki-Johni 29,2% dan Siaga 22,9%.
Untuk segmen ini, yang belum menentukan pilihan sebanyak 4,6%.
Pasangan Ansy-Jane juga unggul di segmen ibu rumah tangga yang base-nya 17,4%, dengan angka 33,1%, disusul Siaga 27,2% dan Melki-Johni 26,9%.
Namun masih ada 12,7% belum nentukan pilihan.
Sementara itu, dari data survey ini, pasangan Melki-Johni unggul di kalangan pegawai, guru dan dosen dengan angka 32,9% disusul Ansy-Jane 31% dan Siaga 19,5%.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.