Kupang, KBC – Uskup Keuskupan Bogor Mgr Paskalis Bruno Syukur OFM terpilih menjadi satu dari 21 kardinal baru yang ditunjuk oleh Paus Fransiskus pada Minggu kemarin (06/10) pukul 12.00 waktu setempat.
Yohanis Fransiskus Lema atau Ansy Lema menyambut dengan sangat baik terpilihnya uskup berdarah Manggarai ini.
“Saya sangat menyambut baik dan mengucapkan selamat kepada Mgr Paskalis Bruno Syukur OFM. Ini merupakan keputusan Paus Fransiskus yang patut kita syukuri,” ujar Ansy Lema, Selasa (08/10).
Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut satu tersebut mengatakan Mgr Paskalis Bruno Syukur berasal dari Ordo Fratrum Minorum (OFM).
Ordo keagamaan Katolik yang didirikan pada tahun 1209 oleh Santo Fransiskus dari Assisi ini memiliki spirit yang mendalam mengenai alam dan lingkungan hidup.
Kecintaannya pada alam terbukti dengan dikukuhkannya Santo Fransiskus Assisi sebagai Pelindung Pemeliharaan Kelestarian Lingkungan Hidup pada tanggal 29 November 1979 oleh Paus Yohanes Paulus II.
Fransiskus memadukan kehidupan kasih terhadap Allah, sesama, dan alam dalam keselarasan.
“Nilai-nilai dari Santo Fransiskus inilah yang kemudian diambil oleh Paus Fransiskus dan membuat dirinya mengganti nama aslinya Jose Mario Bergoglio menjadi Paus Fransiskus,” terang pria kelahiran Kota Kupang ini.
Selain memiliki kecintaan akan alam, Fransiskus dari Assisi sendiri dikenal sebagai manusia kemiskinan dan cinta damai.
Oleh sebab itu, Paus Fransiskus adalah tokoh pemimpin agama yang terkenal dengan kesederhanaan dan terbuka terhadap beragam kalangan, serta dialog antar agama.
Teladan ini tercermin dari kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia beberapa waktu lalu.
Dalam ensikliknya Laudato Si, Paus Fransiskus membicarakan tentang ibu bumi sebagai rumah bersama.
Bagaimana rumah diibaratkan sebagai Ibu Pertiwi yang menyuap dan mengasuh, serta menumbuhkan aneka ragam buah-buahan, beserta bunga warna-warni, dan rerumputan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.