Surabaya, KBC – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tiba di Surabaya, Jawa Timur pada Minggu (06/10).
Dalam kunjungannya kali ini, Menteri AHY akan menyelesaikan studi doktoralnya dengan mengikuti Ujian Doktor Terbuka pada Program Studi Pengembangan Sumber Daya Manusia, Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga.
“Pak Menteri AHY akan melaksanakan ujian promosi doktor, beliau sudah lulus ujian tertutupnya, sekarang adalah promosi doktor.
Memang tahapan di dalam program doktoral seperti itu, besok pagi akan menjalani prosesi terakhir dari seluruh tahapan doktoral beliau di Universitas Airlangga,” ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, Minggu (06/10)
di Ruang VIP Bandara Juanda.
Menteri AHY akan menyampaikan materi disertasinya yang berjudul _“Transformational Leadership and Human Resources Orchestration towards Indonesia Emas 2045”_ di Aula Garuda Mukti, Gedung Kantor Manajemen MERR C Mulyorejo, Universitas Airlangga, Surabaya pada Senin (07/10/2024).
Judul tersebut ia angkat dalam rangka mempersiapkan cita-cita besar bangsa Indonesia untuk mencapai Indonesia Emas 2045 dengan baik melalui kepemimpinan yang transformasional serta orkestrasi sumber daya manusia yang unggul sesuai dengan kebutuhan masa depan bangsa Indonesia.
Lebih lanjut Kepala Biro Humas mengatakan, Ujian Doktor Terbuka Menteri AHY juga akan dihadiri sejumlah tokoh negara, termasuk Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Pak Menteri relasinya luar biasa jadi pasti akan datang dari kerabat, kolega baik keluarga maupun pimpinan institusi, dan kolega partai.
Kemudian dari Kementerian ATR/BPN pasti juga seluruh jajaran pimpinan akan hadir dan sejumlah mantan menteri,” ucap Harison Mocodompis.
Selanjutnya pada Selasa (08/10/2024), Menteri AHY melangsungkan Deklarasi 46 Kabupaten/Kota Lengkap yang terdapat di 23 Provinsi secara serentak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.