Kupang, KBC – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terbilang kecil. Fleksibilitas ruang anggaran untuk pembangunan fisik dan non fisik sangat terbatas.
Oleh sebab itu, perlu mengoptimalkan pembiayaan – pembiayaan non APBD untuk bisa bergerak menciptakan berbagai program infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat.
“Postur APBD NTT itu, sekitar 33% adalah kemampuan kita sendiri melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara, 67% APBD kita itu berasal dari pusat, yaitu dari pendapatan transfer pemerintah pusat.
Ini berarti anggaran NTT bertumpu pada transfer dari pemerintah pusat dan bukan kemampuan mandiri NTT sendiri,” ujar Calon Gubernur NTT Yohanis Fransiskus Lema atau yang akrab disapa Ansy Lema di Kupang beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, pendapatan daerah APBD NTT 2024 misalnya, sebesar Rp 5,164 triliun. Dari nominal anggaran pendapatan tersebut, sebanyak Rp 1,773 triliun berasal dari PAD, Rp 3,388 triliun dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat (PTPP), dan Rp2,55 miliar berasal dari pendapatan hibah.
PTPP ini yang digunakan untuk membayar kebutuhan gaji pegawai dan sejumlah program infrastruktur yang masuk dalam Dana Alokasi Khusus (DAK).
Politisi PDI Perjuangan ini mengaku realisasi pendapatan daerah di NTT dalam kurun waktu empat tahun terakhir kurang lebih berada pada persentase 84% – 87% dari yaitu sekitar Rp 4,4 triliun – Rp 5,4 triliun.
Hanya pada tahun 2019 realisasi pendapatan daerah mencapai 100%.
Sementara, realisasi PAD NTT berada pada angka yang relatif sama, yaitu kisaran Rp 1,1 triliun – Rp 1,4 triliun setiap tahunnya dalam lima tahun terakhir.
Padahal, menurut Calon Gubernur nomor urut satu ini, PAD merupakan komponen penting dalam pembiayaan dan pelaksanaan program pemerintah.
“Kondisi ini belum lagi ditambah dengan beban utang sebesar Rp1,3 triliun yang berasal dari Dana Pemulihan Ekonomi (PEN) dengan masa pengembalian hingga tahun 2028 yang harus dibayar Pemerintah Provinsi NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.