Oelamasi, KBC — Tiga atlet dari cabang olahraga kempo asal Kabupaten Kupang raih medali perak di ajang PON XXI Aceh – Sumatera Utara (SUMUT).
Ketiga atlet tersebut masing – masing:
​Hilda Anggriani Ratu, Peraih medali perak pada cabang olahraga kempo nomor randori perorangan putri kelas 50 kg, asal dojo Bank NTT Oelamasi.
​Zakarias Naimana, Peraih medali perak pada cabang olahraga kempo pasangan putra yudansa, dojo SMA Kristen Tarus, dan
​Christoforus Santiago Naimana, Peraih medali perak pada cabang olahraga kempo nomor embu beregu Putra, dojo SMA Kristen Tarus.
Menangapi torehan prestasi tersebut, Ketua Umum Perkemi Kabupaten Kupang, Yosef Lede mengungkapkan torehan pretasi ini telah mengangkat dan mengharumkan nama NTT umumnya dan khususnya Kabupaten Kupang dalam cabang olahraga kempo.
Kita berharap pemerintah Kabupaten Kupang harus lebih serius memperhatikan atlet.
“Atlet selama ini sudah luar biasa berlatih hingga ikut bertanding, tetapi harus ada sentuhan dari pemerintah,” ungkap Yos Lede, Selasa (01/10) di Oelamasi.
Menurut Yos Lede, bahwa perjuangan atlet tanpa ada perhatian dari pemerintah maka akan sia – sia.
Oleh karena itu, harus ada campur tanggan pemerintah di dalam mengalokasikan anggaran bagi atlet mulai dari latihan, pembinaan hingga pemberian bonus bagi yang berprestasi.
“Membangun SDM ini bukan hanya dari jalur formal saja, tetapi juga dari jalur prestasi dan atlet ini membanggakan nama daerah.
Pemerintah Kabupaten Kupang harus memperhatikan sektor olahraga bukan hanya pemberian bonus bagi atlet berprestasi, tetapi pemerintah harus menyiapkan lapangan pekerjaan bagi atlet,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengungkap atas keberhasilan ini patut kita bersyukur kepada Tuhan karena mulai dari keberangkatan, dalam menjalani pertandingan hingga pulang semua atlet dalam keadaan sehat dan tanpa ada halangan.
Kita bersyukur juga karena tiga atlet dari cabang olahraga kempo asal Kabupaten Kupang meraih 3 medali perak di ajang PON 2024.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.