Oelamasi, KBC , — Satlantas Polres Kupang kembali menerbitkan puluhan kendaraan angkutan umum dan barang yang menggunakan atribut atau aksesoris yang tidak sesuai standar.
Penerbitan atribut tersebut sebagai tindak lanjut dari keluhan masyarakat pengguna jalan di wilayah Kabupaten Kupang yang trend dengan Istilah mobil “PELEH LUMPUR.”
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H melalui Kasat Lantas Polres Kupang Iptu Arina Eklessia Behi, S.H mengungkapkan bahwa sudah beberapa hari ini pihaknya sudah melakukan penertiban dan berfokus didepan Kantor Lantas Polres Kupang.
“Dalam penertiban ini, kami fokus pada kendaraan yang menggunakan penahan lumpur tambahan yang berlebihan atau aksesoris lain yang bisa membahayakan keselamatan pengendara lain,” jelas Iptu Arina.
Dijelaskan Iptu Arina, bahwa aksesoris yang dipasang sembarangan pada kendaraan, seperti penahan lumpur yang terlalu besar atau longgar, dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Atribut tersebut bisa terlepas atau mengganggu pandangan pengendara lain.
Selain itu, penahan lumpur yang berjumbai hingga menyentuh aspal bisa menerpa debu atau pasir dijalanan yang mengganggu penglihatan serta polusi udara bagi pengendara dibelakang terutama kendaraan roda dua,” jelasnya.
Menurut Iptu Arina, bahwa Pihkanya telah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait adanya kendaraan angkutan yang menggunakan aksesoris tambahan.
“Asesoris tersebut justru membahayakan pengendara lain, terutama kendaraan dengan penahan lumpur yang terlalu besar dan tidak sesuai standar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.