Kota Kupang, KBC – Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan kegiatan bertemakan “Digital Literacy Goes to Campus: Smart Media dan Keamanan Sosial – Menangkal Provokasi dengan Dukungan Polri dan Cek Fakta Mandiri.” di Aula FISIP Universitas Nusa Cendana, Kamis (26/9/2024) Pagi.
Asisten I Setda Kota Kupang, Jefry Pelt dalam sambutannya
mengungkapkan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan dengan Digital Literacy Goes to Campus yang dinilai sangat bermanfaat bagi mahasiswa di era digital.
Mahasiswa harus memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan ilmu tentang literasi digital dan keamanan sosial.
Tentunya, saya harap kalian dapat menghargai dan memanfaatkan momen ini. Karena masih ada banyak orang di luar sana yang tidak mendapatkan kesempatan ini,” ungkapnya.
Dikatakan Jefri, bahwa kegiatan ini bukan hanya sekadar mimpi, tetapi merupakan bagian dari program strategis nasional.
Edukasi literasi digital sangat penting bagi masyarakat, terutama dalam masa sekarang.
Untuk itu, saya ingatkan para peserta untuk selalu bijak dalam menggunakan media sosial.
“Bila salah berselancar di media sosial maka akan merusak tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” beber Jefri Pelt.
Ia menegaskan bahwa penyebaran informasi hoaks sangat membahayakan karena dampaknya dapat merusak reputasi seseorang melalui rekam jejak digital. Apalagi di situasi masa Pilkada seperti sekarang ini.
Untuk itu, harus menggunakan media sosial secara bijak dan mendukung pemimpin yang dipilih dengan keyakinan bahwa itu adalah pilihan Tuhan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya literasi digital dalam menangkal provokasi serta menyebarkan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Lebih lanjut Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, dalam materinya “Peran Polri Dalam Menangkal Isu Provokatif Dan Radikalisme di Media Sosial.”
Dalam penjelasannya Kombes Pol. Aldinan, mengatakan mau jadi youtuber, Selebgram dll, sah-sah saja. Yang penting positif.
Mau jadi youtuber silahkan saja, tetapi harus positif,” ungkapnya.
Kapolresta Kupang Kota dalam kesempatan tersebut mengisahkan bahwa ada temannya punya penghasilan dari medsos mencapai Rp50 juta per bulan.
“Tentunya dengan penghasilan bisa pakai bayar biaya kuliah. Asalkan mendapat penghasilan dengan cara yang baik,” kisahnya.
Ditegaskan Aldinan, bermedsos tidak untuk bermain judi online, pinjaman online, atau yang lebih tinggi lagi menjadi hacker, dan ini sangat berbahaya.
“Bijak bermedsos dengan tidak membuat isu-isu provokatif, mengadu domba dan menghasut untuk berselisih, berkelahi, bahkan baku bunuh,” tegasnya.
Materi selanjutnya dipaparkan oleh Koordinator Mafindo Kupang, Maria Via Dolorosa Pabha Swan, dengan topik “Cek Fakta Secara Mandiri Terhadap Informasi Yang Beredar.”
Ia lebih menekakan pada aspek kakuratan sebuah informasi melalui media sosial. “Jangan asalkan membagikan sebuah informasi yang keakuratannya belum pasti,” jelasnya.
Selain itu, ia juga meminta agar melindungi identitas diri dalam bermedsos.
Sementara itu, Kordinator Ilmu Prodi Komunikasi Fisip Undana, Dr. Yermi Manafe, S.Sos., M. Si membawakan materi terkait “Budaya Bermedia Digital.”
Materi terakhir dari Bawaslu Kota Kupang oleh Yunior Adichandra Nange, S.IP dengan Topik “Persiapan Pemilu Kada Kota Kupang.”
Turut mendukung kegiatan tersebut, PT. Indosat, Hotel On The Rock, Happy Puppy Family Karaoke, Master Piece Family Karaoke, dan Alfamart berupa goodybag, produk dan voucher sebagai dooprize bagi peserta.
Hadir dalam kegiatan, Asisten I Setda Kota Kupang Jeffry Pelt, Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, Kepala Dinas Kominfo Kota Kupang, Ariantje M. Baun, SE., M.Si, Koordinator Mafindo Kupang Maria Via Dolorosa Pabha Swan, Bawaslu Kota Kupang, dan pimpinan FISIP Universitas Nusa Cendana.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.