Kota Kupang, KBC — Polresta Kupang Kota gelar reka ulang kasus penganiayaan ASN pada Pemerintahan Provinsi NTT oleh suami korban sendiri AS hingga meninggal dunia.
Jalannya reka ulang yang berlangsung di Lapangan Apel belakang Mapolresta dipimpin langsung oleh Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, Jumat (20/9).
Kejadian tindak pidana yang terjadi pada 12 Agustus 2024 lalu itu, dilakukan rekonstruksi guna melengkapi berkas perkara untuk segera disidangkan.
Dalam raka ulang tersebut pelaku AS memperagakan 35 adegan, yang disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Kupang, kedua anaknya, para saksi, keluarga, rekan kerja, tetangga, kerabat dan masyarakat yang ikut prihatin atas kasus tersebut.
Pelaku AS memperagakan secara detail bagaimana dia melakukan penganiayaan terhadap istrinya tersebut.
Diawali korban yang baru pulang dari tempat kerja menggunakan jasa ojek online, dijemput oleh tersangka yang telah menunggu dengan kondisi mabuk minuman keras.
Korban yang tiba di depan rumah langsung ditampar hingga terjatuh. Lalu, tersangka yang sudah gelap mata terus memukul wajah korban hingga terbaring, kemudian menendang dan menginjak tubuh korban secara berulang kali.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.