Oelamasi, KBC – Kasus Persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Kupang, Kali ini Warga Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur laporkan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ke Polisi.
Kuat dugaan kasus tersebut terjadi pada bulan Maret lalu, dengan terlapor MLT seorang mahasiswa tingkat akhir disalah satu perguruan tinggi di Kota Kupang.
Dirilis dari media Kabar Independen, Kamis (19/09) di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Kupang, Korban sebut saja bernama Melati sedang memberikan keterangan sebagai saksi korban.
Korban Melati yang berstatus sebagai siswa itu diambil keterangannya berdasarkan laporan polisi Nomor STTPL/B/221/IX/2024/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tertanggal 17 September 2024.
Sesuai kronologi yang tercantum dalam laporan polisi disebutkan bahwa peristiwa naas yang dialami korban baru diketahui oleh orang tuannya pada tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 15.00 WITA.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.