Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Warga Kabupaten Kupang Laporkan Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur ke Polisi

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Foto. Warga Kabupaten Kupang Laporkan Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur ke Polisi
Foto. Warga Kabupaten Kupang Laporkan Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur ke Polisi.

Oelamasi, KBCKasus Persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Kupang, Kali ini Warga Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur laporkan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ke Polisi.

Kuat dugaan kasus tersebut terjadi pada bulan Maret lalu, dengan terlapor MLT seorang mahasiswa tingkat akhir disalah satu perguruan tinggi di Kota Kupang.

Dirilis dari media Kabar Independen, Kamis (19/09) di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Kupang, Korban sebut saja bernama Melati sedang memberikan keterangan sebagai saksi korban.

Baca Juga:  Tak Ada Libur untuk Keselamatan: Polisi Terus Tindak Pelanggar Lalu Lintas

Korban Melati yang berstatus sebagai siswa itu diambil keterangannya berdasarkan laporan polisi Nomor STTPL/B/221/IX/2024/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tertanggal 17 September 2024.

Sesuai kronologi yang tercantum dalam laporan polisi disebutkan bahwa peristiwa naas yang dialami korban baru diketahui oleh orang tuannya pada tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 15.00 WITA.***

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost