Kota Kupang, KBC — Oknum Kepala Sekolah SD GMIT Kuanino 2 , Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur digrebek warga yang juga orang tua murid gegara mencuri meja dan kursi di sekolah.
RK, sang Kepala Sekolah tersebut ditangkap orang tua murid, Jumat (20/9/2024) Pukul 15: 00 Wita di bilangan Kelurahan Nunleu.
“Beliau ini sudah berulang kali mengambil meja dan kursi dari sekolah dengan mengunakan mobil pic up.
Bahkan dua hari sebelumnya secara berturut – turut dia mengambil meja dan kursi, namun lolos dari pengamatan kami orang tua.
Hari ini yang bersangkutan ambil lagi dan berhasil kami tangkap,” ungkap Jery Selan, Ketua RT 11, Kelurahan Nunleu, Kecamatan Oebobo, Jumat (20/9) malam.
Dijelaskan Yeri Selan, bahwa berdasarkan keterangan dari sopir Pic Up bahwa kursi dan meja tersebut hendak di bawah kerumahnya di Desa Sahraen, Kacamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang.
Sementara keterangan dari kepala sekolah setelah ditanya oleh sejumlah orang tua murid yang turut serta dalam penangkapan tersebut, ia berbelit dan menyangkal bahwa meja dan kursi tersebut mau digunakan ditempat acara.
Atas perbedaan keterangan inilah, kami selaku orang tua murid melaporkan yang bersangkutan ke Polsek Oebobo,”jelas Jery Selan.
Menurut Jery Selan, bahwa laporan Polisi belum bisa ditindaklanjuti oleh personil Polsek Oebobo karena sesuai keterangan dari mereka bahwa yang melaporkan kasus ini adalah pihak Yayasan Yupenkris.
“Jujur kami sangat kecewa dengan ulah Kepala Sekolah karena perbuatannya ini sudah berulang kali.
Kasian anak – anak kami mau belajar di sekolah duduk di apa dan mau tulis harus alas di apa. Jika ini dibiarkan maka kasian masa depan anak – anak kami,” Sesalnya.
Ironisnya lagi, Kata Jery Selan, bahwa Kepala Sekolah RK sudah dua tahun pensiun, tetapi masih dipakai lagi oleh Yayasan Yupenkris sebagai kepala Sekolah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.