Cikeas, KBC – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melantik 327 pegawai yang terdiri dari 310 Pejabat Administrator dan 17 Pejabat Fungsional, Rabu (18/09/2024).
Ia berharap, para pejabat yang dilantik akan siap mengabdi untuk bangsa Indonesia.
“Selamat dan semoga sukses pada jabatan baru. Bapak/Ibu adalah orang-orang terpilih. Mudah-mudahan momentum ini menjadi semangat baru agar Bapak/Ibu bisa lebih sukses menjalankan tugas-tugas yang jadi amanahnya.
Kita juga harapkan untuk dapat terus memberikan dampak terbaik, tak hanya untuk Kementerian ATR/BPN, masing-masing satuan kerja dan pada akhirnya untuk masyarakat luas,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN.
Menteri AHY, berpesan agar jajarannya memiliki sikap dan ketetapan untuk siap ditugaskan dan menjalankan amanah dengan semangat di mana pun di seluruh Indonesia.
“Kementerian ATR/BPN akan terus maju, kita semakin melayani, dan kita semakin profesional dan mudah-mudahan membuat kita semakin terpercaya,” ujar Menteri AHY di Aula PPSDM Kementerian ATR/BPN Cikeas.
Ia mengatakan, persoalan pertanahan beragam macamnya, mulai soal kepastian hukum hak atas tanah hingga soal kepentingan pembangunan dan infrastruktur.
Mulai dari alasan yang paling sederhana hingga yang membutuhkan sinergi dan kolaborasi dengan kementerian/lembaga (K/L) lain.
“Begitu mulia yang Bapak/Ibu lakukan, begitu kompleks yang Bapak/Ibu hadapi, namun selalu ada solusi.
Mari berbuat yang terbaik apa pun posisi dan jabatan yang kita emban. Lakukan yang terbaik, insyaallah hasilnya akan baik,” pesan Menteri AHY.
Sebagai Menteri ATR/Kepala BPN, ia terus berupaya mendukung agar jajarannya dalam bertugas senantiasa lancar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.