Timika, KBC — Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (USAID), Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes), PT Freeport Indonesia (PTFI), dan Wahana Visi Indonesia (WVI) meluncurkan Program Partnership to Accelerate Stunting Reduction in Indonesia (PASTI)-Papua di Timika.
PASTI-Papua bertujuan untuk mempercepat penurunan stunting dan meningkatkan gizi anak-anak di Kabupaten Mimika dan Nabire di Provinsi Papua Tengah dan Kabupaten Asmat di Provinsi Papua Selatan.
PASTI-Papua merupakan kegiatan tiga tahun senilai 4 juta dolar AS, termasuk kontribusi 500.000 dolar AS dari USAID.
Program ini mendukung Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN-PASTI) yang dicanangkan Pemerintah Indonesia dengan tujuan menurunkan angka stunting di Indonesia dari 21,5 persen menjadi 14 persen.
“Pemerintah Amerika Serikat senang dapat bekerja sama dengan PT Freeport Indonesia untuk mendukung upaya Pemerintah Indonesia mencegah stunting pada anak di provinsi Papua Tengah dan Papua Selatan,” demikian kata Jeff Cohen, Direktur USAID Indonesia, Jumat (13/09/2024) melalui siaran persnya di Papua.
“Melalui kemitraan dengan masyarakat setempat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya, USAID akan mengembangkan solusi berkelanjutan yang akan mengatasi akar masalah stunting,” tambahnya.
Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dr. Maria Endang Sumiwi menjelaskan bahwa menurut Survei Kesehatan Indonesia tahun 2023, Papua Selatan dan Papua Tengah mempunyai angka stunting tertinggi di Indonesia, masing-masing lebih dari 28 persen dan 40 persen.
Jika tidak segera diatasi, anak stunting berisiko mengalami keterlambatan perkembangan otak yang dapat mengakibatkan berkurangnya kemampuan kognitif sehingga mempengaruhi produktivitasnya di masa depan.
“Upaya promotif dan preventif menjadi landasan dalam pencegahan terjadinya stunting baru di Indonesia termasuk perubahan perilaku masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.