Oelamasi, KBC, — Kasus penganiayaan di tempat pesta hingga meninggalnya orang, Penyidik Reskrim Polres Kupang akhirnya menetapkan HS dan MDM sebagai tersangka terkait kasus meninggalnya Abraham Nofu.
Diketahui korban meninggal dunia pada saat mengikuti acara syukuran Pesta Perak Perkawinan di Desa Naitae, Kecamatan Fatuleu Barat Kabupaten , Kupang, Tenggara Timur, Rabu (11/9/2024) dini hari.
HS dan MDM resmi ditahan setelah Penyidik Reserse Kriminal Polres Kupang menerbitkan surat perintah penahanan dengan nomor SP.Han/54/IX/RES 1.6./2024/Satreskrim, tanggal 14 September 2024 dan SP.Han/55/IX/RES 1.6./ 2024/Satreskrim, tanggal 14 September 2024.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono membenarkan adanya upaya hukum yang dilakukan penyidik Reskrim Polres Kupang.
“Kasusnya sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan, kedua pelaku tak terduga yaitu HS dan MDM kami lakukan penahanan,” kata Yeni Setiono.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.