Kota Kupang, KBC — Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi menghadiri acara peluncuran Bantuan Pangan Pengentasan Rawan Stunting Tahun 2024 bagi 83 Keluarga Rawan Stunting (KRS) di Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Nusa Tenggara Timur, Kamis (12/09/2024).
Kegiatan ini merupakan hasil kerjasama antara ID Food, Badan Pangan Nasional (BAPANAS), BKKBN, dan Pos iND Logistik Indonesia.
Acara yang berlangsung di halaman Kantor Lurah Naikolan ini dibuka oleh Penjabat Gubernur Provinsi NTT, Dr. Andriko Noto Susanto, S.P., M.P.
Turut hadir dalam acara tersebut Deputi EVP Regional V Jawa Timur, Bali, Nusra, Direksi ID Food, Direksi PT Pos iND, sejumlah pimpinan perangkat daerah Provinsi NTT dan Kota Kupang, perwakilan NGO, Camat Maulafa, para lurah se-Kecamatan Maulafa, masyarakat penerima manfaat, serta insan pers.
Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota Kupang, Linus Lusi, menyampaikan bahwa Kecamatan Maulafa adalah salah satu kecamatan dengan jumlah penduduk yang besar dan menyumbang angka stunting yang cukup tinggi.
“Bantuan yang disalurkan hari ini adalah bagian dari program nasional yang selama ini telah dikomunikasikan dengan baik,” ujar Linus.
Berdasarkan hasil Rakornas penurunan stunting baru-baru ini, Kota Kupang menempati urutan kelima terendah persentase stunting dibandingkan daerah lain setelah Kabupaten Ngada yang berada di urutan pertama.
Linus juga menyampaikan terima kasih atas kerja keras dan kolaborasi dari berbagai pihak terkait yang telah berupaya menurunkan angka stunting.
“Mudah-mudahan Bapak Penjabat Gubernur bisa melihat Kota Kupang sebagai ikon dalam penurunan stunting, kemiskinan ekstrem, dan pengendalian inflasi,” tambah Linus.
Terkait dengan pengendalian inflasi, Linus menyebutkan bahwa situasi di Kota Kupang masih terkendali dengan baik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.