Oelamasi, KBC — Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kupang (Bawaslu) akan segera membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada atau Pilkada Serentak 2024.
Berdasarkan keputusan Presiden Bawaslu Nomor: 301/HK. 01. 01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelatihan dan Penggantian Sementara Pengawas Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024, tertanggal 10 September 2024, mengumumkan pendaftaran, penerimaan berkas, dan memeriksa kelengkapan berkas pendaftaran.
Pendaftaran dibuka tanggal 12 hingga 28 September 2024. Apabila kuota pendaftar PTPS tidak tercapai, maka masa pendaftaran diperpanjang mulai 1 Oktober hingga 10 Oktober 2024.
Pengumuman calon yang lolos seleksi administrasi akan dilakukan pada 11 Oktober 2024, dilanjutkan dengan tanggapan dan komentar masyarakat pada 12 Oktober hingga 2 November 2024.
Tes wawancara dilaksanakan pada tanggal 12 hingga 22 Oktober 2024.
Pengumuman dan penetapan calon terpilih pada tes wawancara dilakukan pada tanggal 23 hingga 25 Oktober 2024.
Peresmian PTPS pada tanggal 3 dan 4 November 2024.
Koordinator Bagian Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Kupang, Suhardin Anas, mengatakan, rekrutmen PTPS akan terbuka bagi mereka yang memenuhi syarat, termasuk bagi penyandang disabilitas.
Suhardin Anas mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Kupang untuk ikut aktif dalam pengawasan Pilkada 2024 dengan menjadi PTPS.
Menurut dia, rekrutmen PTPS akan dilakukan secara terbuka dan transparan.
“Kami mengajak kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda termasuk juga penyandang disabilitas yang mampu dan memenuhi persyaratan untuk mendaftar menjadi Pengawas TPS.
Rekrutmen akan dilakukan secara terbuka,” Ujar Suhardin.
Suhardin Anas mengatakan, rekrutmen PTPS Pilkada 2024 kali ini akan dilakukan dari Panwaslu masing-masing kecamatan, yakni Panwaslu kecamatan 24 di Kabupaten Kupang.
Syarat Pendaftaran Untuk menjadi Pengawas TPS, Pendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.