Oelamasi, KBC — Penjabat (Pj) Bupati Kupang, Alexon Lumba hadiri Rapat Paripurna DPRD dalam acara Pengucapan sumpah / janji anggota DPRD Kabupaten Kupang masa jabatan tahun 2024-2029.
Diketahui, anggota DPRD Kabupaten Kupang periode 2024 – 2029 sebanyak 35 orang telah resmi dilantik, Senin (09/9/2024) siang di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Kupang.
Pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji jabatan dipimpin oleh Kepala Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi, Ikrarniekha Elmayawati Fau dengan didampingi rohaniawan.
Acara diawali dengan pernyataan pembukaan rapat paripurna oleh Ketua DPRD, Daniel Taimenas dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Gubernur NTT oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Kupang, Efendy Kusumo.
Di kesempatan yang sama, dilakukan serah terima jabatan pimpinan DPRD periode 2019-2024 kepada Pimpinan Sementara periode 2024-2029.
Pimpinan Sementara diberikan kepada politisi partai Golkar, Daniel Taimenas dan Wakil Ketua Sementara dari partai Gerindra, Tome Da Costa, di tandai dengan penyerahan palu persidangan dan memori jabatan.
Dalam sambutanya Penjabat Bupati Alexon Lumba mengucapkan selamat kepada para anggota DPRD periode 2024-2029 yang telah dilantik saat ini.
Apresiasi kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kupang yang telah menggunakan hak konstitusionalnya di dalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu.
Alexon menyebutkan fungsi DPRD sesuai amanat pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah, terdiri atas Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, Fungsi Penyusunan Anggaran, dan Fungsi Pengawasan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.