Oelamasi, KBC — Usai pelantikan anggota DPRD Kabupaten Kupang, seluruh kader, dan simpatisan partai Nasdem se Kabupaten Kupang tegak lurus menangkan Bakal Calon Bupati, dr. Meserasi Ataupah dan Bakal Calon Wakil Bupati Kupang, Maria Nuban – Saku.
Konsolidasi ini dihadiri oleh ribuan kader partai dan simpatisan yang menyatakan komitmen penuh untuk mendukung paket Kemesraan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan berlangsung pada tanggal 27 November mendatang.
Tampak pantauan media Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Kupang, Sofia Malelak – De Haan memperkenalkan Bakal Calon Bupati Kupang, dr. Meserasi Ataupah kepada ratusan pendukung dan simpatisan.
Sontak simpatisan menyatakan salam BBM ( Bersatu, Berjuang, Menang) bersama Paket Kemesraan.
Sofia Malelak – De haan menegaskan bahwa konsolidasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi DPP NasDem untuk mendukung penuh pasangan calon dari partai yang maju dalam Pilkada serentak.
“Malam ini, saya kumpulkan seluruh kader karena ini adalah perintah langsung dari DPP NasDem. Semua kader wajib mematuhi arahan partai, dan ini adalah perintah langsung dari Pak Surya Paloh,” ungkap Sofia, Senin (09/9/2024) malam di Tarus.
Kepada seluruh simpatisan dan masa pendukung, Ketua Tim Pemenang Paket Kemesraan mengungkapkan, bahwa dr. Meserasi Ataupah dan Maria Nuban – Saku diusung oleh koalisi partai besar yakni Partai Nasdem, Perindo, Demokrat dan PKB.
“Koalisi partai besar ini tegak lurus dan harga mati untuk memenangkan paket kemesraan di Pilkada di Kabupaten Kupang.
dr. Meserasi adalah putra terbaik di Kabupaten Kupang.
Ia memulai karier sebagai ASN mulai dari bawah pernah menduduki berbagai pempinan OPD di Kabupaten Kupang hingga Provinsi dan karier paling gemilang ia pernah menjadi penjabat Bupati Kabupaten Malaka dan anak dari seorang pendidik yakni Almarhum Prof. Dr Ataupah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.