Ende, KBC — Munawar Haji Muhamad Kasim, salah seorang pedagang ikan yang tergabung dalam anggota Asosiasi Pedagang Ikan (API) Kabupaten Ende mengaku malu jika bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Yohanis Fransiskus Lema, S.IP., M.Si (Ansy Lema) dan Jane Natalia Suryanto tidak menang di Kabupaten Ende.
Pasalnya, masyarakat Timor bisa mengantarkan seorang Ansy Lema yang merupakan orang Ende menjadi anggota DPR RI selama dua periode, sementara orang Ende sendiri tidak memenangkan Ansy Lema di pilgub NTT 2024.
“Saya merasa malu sekali. Malunya kenapa? Orang Pulau Timor saja bisa antar Kaka Ansy ke Senayan dua kali, kenapa Kaka Ansy yang merupakan orang Ende tidak bisa kita orbitkan menjadi orang nomor satu di NTT,” kata Munawar saat tatap muka bersama Ansy Lema dengan para pedagang ikan dan nelayan di pesisir Pantai Ende, Sabtu (7/9/ 2024).
Ia menyampaikan bahwa, sebagai orang Ende harusnya bangga salah satu putra terbaiknya maju di Pilgub NTT. Sebab sangat jarang orang Ende maju dan terpilih menjadi Gubernur NTT selama ini.
“Kita harus bangga, karena Kaka Ansy mau meninggalkan zona nyamannya di Jakarta dengan aktivitasnya sebagai seorang anggota DPR RI, tapi mau tinggalkan untuk sesuatu yang belum pasti.
Oleh karena itu, kita harus menangkan Kaka Ansy di Ende,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Munawar juga menyampaikan beberapa persoalan yang para pedagang ikan dan nelayan hadapi selama ini seperti pengadaan rumpon dan peralatan tangkap lainnya sehingga mereka tidak ketinggalan seperti para nelayan dan pedagang ikan di daerah lain di Pulau Flores.
Ia meminta jika kelak Ansy Lema menjadi Gubernur NTT, maka tak boleh melupakan nasib para pedagang ikan dan nelayan di Kabupaten Ende yang merupakan tanah leluhurnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.