Oelamasi, KBC — Sebanyak 35 anggota DPRD Kabupaten Kupang Periode 2024 – 2029 resmi dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi, Ikrarniekha Elmayawati Fau, S.H., M.H.
Pelantikan digelar dalam rapat paripurna pengucapan sumpah jabatan 35 anggota DPRD Kabupaten Kupang di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Kupang, Senin (09/9/2024).
Pelantikan ditandai pengucapan sumpah dan janji jabatan yang dipandu Oleh Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi, Ikrarniekha Elmayawati Fau Selanjutnya, penyematan pin emas yang merupakan atribut anggota dewan.
Adapun penetapan kursi DPRD Kabupaten Kupang sesuai pemilu 2024 yakni partai Golkar 5 kursi, Nasdem 4 kursi, Gerindra 4 kursi, PDIP 3 kursi, PSI 3 kursi, PAN 3 kursi, PKB 3 kursi, Demokrat 3 kursi, Hanura 3 kursi, PBB 2 kursi, Perindo 2 kursi, dan Gelora 1 kursi.
Berikut Daftar Anggota DPRD Kabupaten Kupang periode 2024-2029
Dapil 1 meliputi Kecamatan Kupang Timur, Kupang Tengah, Amabi Oefeto, dan Taebenu.
1. Yoyarib Mau (Golkar)
2. Deasy Ballo (PDIP)
3. Yakobis Dethan (Hanura)
4. Obeth Laha (PKB)
5. David Daud (PSI)
6. Tome Da Costa (Gerindra)
7. Mesak Nikedomus Mbura (Perindo)
8. Felsiano Amaral (Demokrat)
9. Dominggus Atimeta (PAN)
10. Sofia Malelak De Haan (Nasdem)
11 Agustinus Maboy (Golkar).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.