Kota Kupang, KBC – Bakal calon Gubernur NTT, Yohanis Fransiskus Lema atau Ansy Lema tanpa sengaja bertemu Marianus Sae di Bandara El Tari Kupang, 28 Agustus 2024 lalu. Foto-foto keduanya pun viral di berbagai media sosial.
Marianus Sae merupakan mantan Bupati Ngada yang sempat menjadi calon Gubernur NTT periode 2018-2023 yang berpasangan dengan Emelia J. Nomleni.
Kala itu, keduanya diusung PDIP dan PKB. Namun, sayang, sehari sebelum penarikan nomor urut calon, Marianus tiba-tiba
ditangkap KPK. Emi Nomleni pun akhirnya bertarung sendirian (single fighter).
Terkait pertemuan Ansy dan Marianus itu, Ansy yang dikonfirmasi awak
media di kantor DPC PDI Perjuangan Kota Kupang, Senin (2/9/2024) menjelaskan dirinya dan Marianus memiliki hubungan emosional yang sangat kuat.
Bahkan, menurutnya, tidak banyak orang tahu bahwa bergabungnya Marianus ke PDIP kala itu karena andil Ansy Lema.
“Orang yang menemukan Marianus Sae, membawanya ke PDIP dan kemudian
diterima oleh DPP dan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri adalah Ansy Lema.
Ansy Lema yang datang menemukan Marianus Sae. Saya katakan (kepada Marianus) kaka harus jadi gubernur sekarang ini. Pada saat itu Pak Marianus bingung,” kata Ansy.
Ansy membujuk Marianus untuk bersedia menjadi calon gubernur.
Alasannya, karena Marianus sudah memberi bukti yang nyata, kerja yang konkret dan berhasil di Ngada.
“Saya katakan sekarang kaka harus berani mengambil tanggung jawab yang lebih besar di Provinsi NTT.
Jadi Pak Marianus Sae, dengan saya, keluarga, istri, kakak, adik, itu sudah dianggap keluarga sendiri,” tambah Ansy.
Oleh karena itu, kata Ansy, apa yang menjadi visi dan idealisme
Marianus Sae mesti dilanjutkan saat ini.
“Idealisme kaka Marianus, yang kemarin terhenti, masyarakat NTT tahulah. Kasus itu masyarakat NTT catat betul. Mengerti betul soal itu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.