Kota Kupang, KBC — Bangun Soliditas internal, Bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Yohanis Fransiskus Lema atau Ansy Lema dan Jane Natalia Suryanto (Ansy-Jane) menyapa para kader PDIP Kota Kupang, Senin (2/9/2024).
Kedatangan keduanya disambut hangat Ketua DPC PDIP Kota Kupang, Yeskiel Loudoe dan jajaran pengurus DPC, PAC dan Ranting se-Kota Kupang.
Usai pertemuan itu, kepada awak media, Ansy mengatakan soliditas internal harus dibangun atas dasar semangat kegotongroyongan.
Hal ini telah diajarkan kepada seluruh kader PDIP, sebab sebuah kemenangan
harus merupakan hasil perjuangan, kerja keras, upaya cerdas dan kristalisasi keringat dari seluruh kader.
“Karena itu kami harus duduk bersama, memetakan persoalan, mengukur kekuatan dan kelemahan, sehingga kami bisa berbagi tugas untuk mulai menyusuri langkah-langkah pemenangan,” kata Ansy.
Ansy juga optimistis bisa meraih kemenangan di Kota Kupang di pilgub kali ini. Menurutnya, Kota Kupang adalah etalase Nusa Tenggara Timur dan selama 2 kali pemilu legislatif, dirinya meraih dukungan fantastis
di Kota Kupang.
“Maka dalam Pilgub kali ini Ansy-Jane harus menjadi pemenang di Kota Kupang. Karena ini adalah wajah PDI Perjuangan karena itu kami duduk bersama ini untuk menyusun langkah-langkah strategis, langkah-langkah
taktis apa yang harus kami lakukan ke depan,” ujarnya.
Konsolidasi yang dilakukan, lanjut Ansy, bertujuan agar semua kader berjalan dalam satu rampak barisan. Dalam satu komando.
“Kami hadir di sini untuk saling memberikan penguatan satu-sama lain,” ujar pria kelahiran Kupang 27 Maret 1976 itu.
Salah satu pejuang Reformasi ’98 ini menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada jajaran DPC PDI Perjuangan Kota Kupang hingga Anak Ranting yang solid dan siap bekerja untuk pemenangan Ansy-Jane di Kota Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.