Oelamasi, KBC — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang telah merilis data rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, serta Bupati dan Wakil Bupati Kupang yang akan diselenggarakan pada tahun 2024.
Data ini merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan pemilu yang akan datang dengan memastikan bahwa setiap warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 November mendatang.
Total Pemilih Sementara di Kabupaten Kupang Sebanyak 266.921 orang yang terdiri dari 133.316 laki – laki dan 133.605 perempuan.
DPS ini mencakup 24 Kecamatan di Kabupaten Kupang. Untuk melayani parah pemilih, disediakan 612 TPS yang tersebar di 177 Desa/Kelurahan.
Komisioner KPU Kabupaten Kupang yang juga kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan, Samsul Gole mengatakan pasca proses Pencoklitan dilakukan Pantarlih ditingkat desa/kelurahan di Kabupaten Kupang.
“Melalui, rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran, KPU Kabupaten telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.