Oelamasi, KBC ,– Mahasiswa dari Universitas Negeri Jember (UNJ), Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya (UPN Veteran), dan Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, secara kolektif telah menyelesaikan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tahun 2024 di Desa Oenoni, Kecamatan Amarasi dan di Pulau Semau Kabupaten Kupang Setelah sebulan penuh mereka mengabdi di Masyarakat.
Usai melakukan KKN mahasiswa dari 2 Universitas tersebut mempresentasikan hasil inovasi kegiatan mereka saat melaksanakan KKN kepada Pemerintah Kabupaten Kupang, di Ruang Rapat Bupati Kupang, Oelamasi, Jumat (23/8).
Wildan Maulana Mahasiswa dari UNJ mengatakan, bidang pertanian, pariwisata, dan sistim informasi, di Pulau Semau coba mereka masukan inovasi mereka agar meningkat.
Dijelaskan di bidang pertanian, karena hasil pertanian Semau yang besar, kami coba maksimalkan dengan membuat Pupuk Kohe dari kotoran ternak.
Selain itu juga ada pembuatan abon ikan, abon mangga, dan manisan mangga.
Di bidang pariwisata kami membuat informasi-informasi wisata Pulau Semau secara digital maupun pamflet untuk mempromosikan Pariwisata Semau.
“Hasilnya bisa dilihat pada Chanel Youtube : KKN PULAU SEMAU, serta juga merencanakan pembuatan Tourist Information Center, yang kelanjutannya akan diteruskan oleh Pemerintah Kecamatan Semau,” ungkap Wildan Maulana.
Wildan Maulana bersama ke 13 rekannya yang terbagi di Desa Uiasa dan Batu Inan, mengatkan kami lihat pariwisata di Pulau Semau sangat berpotensi besar, namun belum dimaksimalkan.
“Semau ini adalah surga tersembunyi yang belum dimaksimalkan karena belum dikelola dengan baik”, ujar Wildan
Januar Sujanto, Mahasiswa UNJ yang melakukan KKN di Desa Oenoni mengatakan, selama melakukan KKN di Desa Oenoni yang coba mereka lakukan agar KKN mereka bermanfaat adalah melakukan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat berdasarkan potensi masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.