Kota Kupang, KupangBerita.com, –Teka teki Partai Gerindra untuk menentukan pilihannya, yang akan maju sebagai calon bupati dan Wakil Bupati Kupang periode 2024 – 2029 akhirnya terpecahkan.
Sementara Korinus masneno dan Veky Banfatin atau paket Korsa yang sebelumnya digadang gadang berpeluang mendapat tiket dari partai gerindra, karena sudah menerima kartu tanda anggota parta Gerindra, ternyata harus menelan pil pahit alias dapat Zonk
Partai yang dipimpin oleh presiden terpilih Prabowo Subianto ini lebih mempercayakan Yosef Lede untuk bertarung merebut kursi nomor 1 di Kabupaten kupang, bersama wakilnya Aurum Titu Eki.
Hal itu dibuktikan dengan penyerahan Formulir Model Persetujuan Parpol KWK Partai Gerindra oleh sekretaris DPW Gerindra NTT kepada Yosef Lede.
Ketua DPW Gerindra NTT, Fernando Soares menyebut Yosef Lede merupakan kader Gerindra yang tentunya menjadi prioritas untuk mendapat SK maju sebagai bupati kupang.
Meski sebelumnya telah memberikan KTA Gerindra kepada Korinus Masneno, namun hal itu bukan serta merta bisa memperoleh SK, melainkan harus melalui proses sesuai arahan DPP.
“Pemberian KTA itu bukan serta merta diberikan kemudian menjadi calon bupati. Yang menjadi calon bupati itu melalui hasil penetapan DPP yang hal ini, kita terima formulir B 1 KWK,” kata Fernando, Sabtu (24/8) di Hotel Harper Kupang.
Ketua DPC Gerindra Kabupaten Kupang, Tome da Costa mengatakan, dengan adanya SK ini kita akan segera lakukan rapat dengan calon Bupati dan wakil bupati serta seluruh partai pengusung, sebelum mendaftar ke KPU Kabupaten Kupang.
“Pak Probowo menunjuk siapa, tentu kita harus satu arah mulai dari DPP, DPW, DPC, PAC dan Ranting kita tetap satu arah,” pungkas Tome.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.