Jakarta, KupangBerita.com , – Hasil survei Indikator Politik Indonesia terkait Pemilihan Gubernur Nusa Tenggara Timur 2024 (Pilgub NTT 2024) kembali bocor dan beredar di media sosial. Survei ini dilakukan pada 11-18 Agustus 2024.
Dari survei tersebut tampak citra personal bakal calon Gubernur NTT dari PDI Perjuangan, Yohanis Fransiskus Lema (Ansy Lema), lebih positif dibanding dua kandidat kuat lainnya, yakni Simon Petrus Kamlasi (Simon Kamlasi) dan Emanuel Melkiades Laka Lena (Melki Laka Lena).
Survei citra personal ini terdiri dari lima kriteria, yakni: perhatian pada rakyat; jujur, bisa dipercaya; bersih dari korupsi; tegas, berwibawa; dan mampu memimpin Provinsi NTT.
Pada kriteria perhatian pada rakyat, sebanyak 83,1 persen responden percaya bahwa Ansy Lema lebih perhatian kepada rakyat NTT ketimbang Melki Laka Lena yang mendapat 78,9 persen dan Simon Kamlasi yang mendapat 73,4 persen.
Kemudian pada kriteria jujur, bisa dipercaya, Ansy Lema juga unggul dengan perolehan 78,9 persen suara responden. Simon Kamlasi menyusul dengan 76,1 persen, baru diikuti Melki Laka Lena dengan 74,7 persen.
Ansy Lema juga unggul pada kriteria bersih dari korupsi, dengan mendapat 64,6 persen suara responden. Sementara Simon Kamlasi ada di posisi kedua dengan 60,0 persen diikuti Melki Laka Lena di posisi ketiga dengan 56,5 persen.
Ansy Lema kembali unggul pada kriteria tegas, berwibawa. Dia ada di posisi pertama dengan 80,0 persen, diikuti Simon Kamlasi dengan 75,4 persen dan Melki Laka Lena dengan 75,2 persen.
Dan terakhir pada kriteria mampu memimpin Provinsi NTT, Ansy Lema mendapat kepercayaan dari 84,0 persen suara responden, unggul cukup jauh dari Melki Laka Lena yang mendapat 79,1 persen, apalagi Simon Kamlasi yang mendapat suara 73,1 persen.
“Tampak citra personal dari Yohanis Fransiskus Lema (Ansy Lema) lebih positif ketimbang Emanuel Melkiades Laka Lena (Melki Laka Lena) dan Simon Petrus Kamlasi,” demikian kesimpulan Indikator Politik Indonesia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.