Untuk diketahui, pasangan Jeriko-Adinda diusung tiga parpol yang memiliki kursi di DPRD Kota Kupang, yakni PDIP (5 kursi), PAN (4 kursi) dan Perindo (1 kursi). Total dukungan 10 kursi.
Sebelumnya DPP PAN telah menerbitkan SK dukungan kepada Jeriko-Adinda sudah dalam format Model B.Persetujuan.Parpol.KWK dengan nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/201/VI/2024.
SK ini ditandatangani Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno pada 2 Juli 2024.
Selanjutnya, DPP PDIP juga telah mengeluarkan SK Model B.Persetujuan.Parpol.KWK dengan nomor 1115/KPTS/DPP/VIII/2024 yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto pada 21 Agustus 2024.
Pasangan Jeriko-Adinda juga pada 29 Juli lalu telah mendapat surat rekomendasi dari DPP Partai Perindo.
Surat rekomendasi itu hanya diberikan kepada Jeriko-Adinda. Selain diusung tiga partai yang memiliki seat di DPRD, paket Jeriko-Adinda juga didukung sejumlah partai non seat.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.