Oelamasi, KupangBerita.com, — Data Kemensos (Kementerian Sosial), terjadi error pada pendataan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), sehingga ada individu yang berhak masuk sebagai PBI, justru tidak terdaftar.
Hal tersebut diungkapkan Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba saat membuka Sosialisasi dan Simulasi Pemutakhiran Data Penerima PBI JK Bagi Operator SIKS-NG Desa/Kelurahan se- Kabupaten Kupang.
Sosialisasi tersebut merupakan kerjasama Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas Sosial Kabupaten Kupang dengan BPJS Kesehatan.
Menurut Pj. Bupati Kupang, perlu direncanakan pembaharuan data agar diperoleh data terbaru yang akurat, sesuai dengan kondisi dinamika kependudukan.
Pembaruan data diperlukan karena penerimaan bantuan sosial dari Pemerintah, harus terintegrasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan informasi mengenai validasi usulan PBI JK pada data terpadu DTKS Kabupaten Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.