Jakarta, KupangBerita.com , — Personel militer dari Amerika Serikat, Indonesia, Australia, Kanada, Perancis, Jepang, Singapura, Korea Selatan, Inggris, dan Selandia Baru akan berpartisipasi dalam Super Garuda Shield 2024 yang akan dimulai pada 26 Agustus hingga 6 September 2024.
Latihan bersama ini akan berlangsung di Situbondo, Jawa Timur, Karawang di Jawa Barat, dan Baturaja di Sumatera Selatan.
Negara-negara pengamat dalam latihan tahun ini meliputi Brasil, Brunei, Fiji, Jerman, India, Malaysia, Belanda, Papua Nugini, Filipina, Arab Saudi, Thailand, dan Vanuatu.
Super Garuda Shield merupakan latihan tahunan antara militer Indonesia dan Amerika Serikat yang dipimpin oleh Indonesia.
Latihan ini adalah program pertukaran militer tahunan terbesar antara Amerika Serikat dan Indonesia, dengan mengundang negara-negara mitra sebagai peserta sejak 2022.
Latihan ini, yang melibatkan sekitar 3.000 personel militer gabungan, meningkatkan kemampuan interoperabilitas gabungan melalui latihan dan pertukaran budaya.
Super Garuda Shield terus memantapkan Perjanjian Kerjasama Kemitraan Pertahanan Utama AS-Indonesia dan memajukan kerjasama dalam mendukung kawasan Indo-Pasifik yang bebas dan terbuka.
“Super Garuda Shield 2024 adalah contoh yang baik dari Jaringan Kekuatan Darat Strategis kami yang menunjukkan kesatuan dan komitmen bersama untuk Indo-Pasifik yang aman, stabil, dan terjamin,” ujar Jenderal Charles Flynn, Panglima Komando Angkatan Darat AS untuk wilayah Pasifik.
“Apa yang dulunya merupakan latihan militer dengan skala kecil, sekarang telah menjadi acara latihan gabungan dan multinasional utama yang secara konsisten melibatkan kontribusi lebih lebih banyak angkatan bersenjata regional.
Saya sangat bangga dengan kemajuan yang kita capai bersama,” tambah Charles.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.