Karena itu, kondisi terpenuhi hak dan kebutuhan dasar Ibu dan Anak (terkait ekonomi, fisik, psikis, sosial) menjadi prakondisi yang akan dijamin Pemprov jika mau mengangkat kesejahteraan NTT lima tahun mendatang.
“Untuk itu, saya akan mulai dari terobosan di tata kelola pemerintahan, mulai dari perencanaan, pengganggaran, kebijakan, kelembagaan dan pelayanan publik yang menjamin keterlibatan bermakna Ibu dan Anak,” ungkapnya.
Pada dimensi perencanaan, Ansy mengaku sudah siap dengan sistem perencanaan inklusif di mana kelompok Ibu dan Anak bisa terlibat secara intensif, mulai dari Musrembang paling bawah sampai ke provinsi.
Dalam tingkat desa namanya Musyawarah Khusus (Muskus). Muskus memastikan “partisipasi bermakna” para perempuan dari tingkat desa, termasuk di dalamnya kewajiban Pemprov untuk memberikan respons ke masyarakat, terutama ibu dan anak, atas setiap masukan yang diberikan dalam Muskus.
“Memperkuat sistem ini, pada sisi kebijakan, saya menyiapkan kebijakan afirmatif, Peraturan Gubernur (Pergub), yang memastikan hak ibu dan anak terpenuhi, baik pada perencanaan, dukungan anggaran dan pelayanan publik,” ujarnya.
Pengamat politik Universitas Nusa Cendana, Diana Tahun menilai, kepedulian Ansy terhadap perempuan terekam nyata dalam perhatian dan sikap politiknya.
Ansy tidak hanya memperhatikan kesejahteraan tetapi mengedepankan kesetaraan partisipasi politik perempuan.
“Selama ini figur bakal calon wakil gubernur NTT yang dilekatkan dengan Pak Ansy adalah figur perempuan seperti mantan Ketua Sinode Gereja Masehi Injili Timor, Pendeta Dr Melly Kolimon, Anggota DPR RI Anita Jacoba Gah, Ketua DPRD NTT, Emi Nomleni, Anggota DPRD Provinsi Reny Marlina Un, dan Politisi PSI Jane Suryanto.
Pak Ansy dalam berbagai kesempatan memberikan kesempatan kepada munculnya figur perempuan NTT.
Artinya perempuan di mata Ansy adalah subjek hak yang memiliki kesempatan setara untuk memilih dan dipilih dalam kontestasi politik,” paparnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.