Oelamasi, KupangBerita.com , — Pimpin upacara HUT RI ke-79, Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba dalam sambutanya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kupang, untuk penuhi hari esok dengan semangat keberlanjutan.
“Keberlanjutan dari kemajuan yang telah kita capai sampai hari ini. Keberlanjutan dari seluruh mimpi dan cita besar kita demi mewujudkan Kabupaten Kupang yang maju, mandiri, dan sejahtera,” ajak Alexon.
Menurut Alexon, saat ini keberlanjutan adalah sebuah harga yang tak bisa ditawar. Hanya dengan keberlanjutan kita akan mampu meneruskan tren kesuksesan yang telah diraih sampai hari ini.
“Kita harus sadari, bahwa hal ini butuh kerja keras, kerja cerdas, dan kerja sama, maka target pembangunan daerah yang telah kita ikrarkan dalam RPJMD mampu kita Wujudkan,” kata Alexon.
Pj. Bupati dalam kesempatan tersebut mengungkapkan pembagunan di hidan kesehatan, secara perlahan telah dicapai kemajuan yang tak terbantahkan.
Tren penurunan prevalensi stunting yang berada pada 34 persen ditahun 2019, saat ini turun perlahan diangka 13, 98 persen.
Kabar baik juga bagi masyarakat Amfoang Raya yang tahun ini mendapatkan rumah sakit pratama yang mana saat ini sedang dibangun.
“Saat ini juga kita terus berupaya optimal untuk memenuhi hak seluruh masyarakat demi mendapatkan layanan dokumen kependudukan dan catatan sipil,” ujarnya.
Selanjutnya Alexon mengatakan di bidang pembagunan ekonomi, dalam pengendalian inflasi pemerintah telah upaya pemantaun stok dan harga barang kebutuhan pokok secara berkala.
Selain itu, operasi pasar murah bersama perum bulog untuk menyediakan kesedian stok pangan bagi masyarakat.
“Terkait pekerjaan fisik, saat ini telah mengerjakan beberapa ruas jalan kabupaten yakni ruas jalan Silu – Oemofa 10 KM, ruas jalan Oesao – Oemolo 5 KM dan Tanah Merah – Nonbes 3 KM.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.