Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

PWI Jaya: Hendry Ch Bangun Bukan Anggota PWI Lagi

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaksi
Foto. PWI Jaya: Hendry Ch Bangun Bukan Anggota PWI Lagi.
Foto. PWI Jaya: Hendry Ch Bangun Bukan Anggota PWI Lagi.

Jakarta, KupangBerita.com , — Ketua PWI DKI Jakarta, Kesit B Handoyo, kembali mengumumkan pemberhentian penuh Hendry Ch Bangun dari keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada jumpa pers di markas PWI DKI Jakarta, Kamis malam (15/8).

Pemberhentian ini didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 Juli 2024.

Kesit menjelaskan, “PWI DKI Jakarta telah mencatat keputusan ini dalam Berita Acara hasil rapat Pengurus Harian sesuai ketentuan Pasal 9 PRT PWI dan Pasal 6 ayat (1) huruf (g) tentang Pemberhentian Penuh dari keanggotaan PWI.”

“Pemberhentian penuh merupakan kewenangan Dewan Kehormatan PWI Pusat, yang berwenang menetapkan pelanggaran KEJ dan KPW, sesuai Pasal 19 ayat (2) PRT,” tambah Kesit.

Ia juga menekankan, PWI DKI Jakarta tidak berwenang membuat rekomendasi terkait hal ini karena SK DKP belum diterbitkan oleh eks Ketua Umum PWI Pusat hasil kongres Bandung.

Baca Juga:  Kabar Baru, 5 Point Keterangan Sri Mulyani Terkait Kenaikan Gaji Guru Tahun 2025

Ketaatan Terhadap Konstitusi Organisasi

PWI DKI Jakarta telah menjalankan kewajiban sesuai Pasal 9 PRT dengan membuat Berita Acara atas Surat Keputusan DK PWI Pusat.

Namun, PWI Pusat menilai langkah ini sebagai ketidaktaatan terhadap PD/PRT dan keputusan organisasi.

“Tuduhan pelanggaran ini justru dilontarkan oleh pihak yang sebenarnya melanggar,” ujar Kesit.

Ia juga menambahkan, surat peringatan I dan II diterbitkan oleh Pengurus PWI Pusat tidak sah karena tidak ditandatangani oleh Ketua Umum yang sah.

Hendry Ch Bangun sudah diberhentikan penuh dari keanggotaannya, sehingga tidak memiliki kewenangan menandatangani surat-surat tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Plt. Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menjelaskan, Hendry Ch Bangun diberhentikan penuh karena menyalahgunakan wewenangnya dengan menggelar rapat pleno yang melanggar aturan.

Baca Juga:  Kawal Putusan MK, Ribuan Buruh dan Mahasiswa Kepung Gedung DPR RI

“Hendry sering melanggar konstitusi organisasi dan profesi, termasuk KPW, KEJ, PD, serta PRT PWI,” jelasnya.

Penolakan Surat Pembekuan PWI DKI Jakarta

Kesit juga menegaskan bahwa surat pembekuan Pengurus PWI DKI Jakarta tidak sah karena ditandatangani oleh eks Ketua Umum yang keanggotaannya sudah diberhentikan penuh.

“Surat-surat penting harus diterbitkan sesuai dengan ketentuan konstitusi PWI, yang mengatur tugas, tanggung jawab, dan kewenangan masing-masing pengurus harian,” jelasnya.

Jumpa pers tersebut dihadiri oleh puluhan wartawan Ibu Kota Jakarta, termasuk Ketua Dewan Penasehat PWI DKI Jakarta, Johnny Hardjojo, serta jajaran teras pengurus PWI DKI Jakarta.***


Powered By NusaCloudHost