Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Kasus Ijazah Palsu, Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Kupang Bantah: Ijazah Saya Asli

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaksi
Foto. Kasus Ijazah Palsu, Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Kupang Bantah: Ijazah Saya Asli.
Foto. Kasus Ijazah Palsu, Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Kupang Bantah: Ijazah Saya Asli.

Kota Kupang, KupangBerita.com , – Kasus dugaan ijazah palsu, caleg terpilih DPRD Kabupaten Kupang, Dapil 2 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Feteaser Demitrius Tafetin bantah bahwa ijazah yang dirinya gunakan asli.

Meski demikian kasus dugaan ijazah palsu yang dilaporkan Dessy Kake Lolo, caleg PSI dapil 2 Kupang ke Direktorat Reserse dan Kriminal umum (ditkrimum) Polda NTT tengah dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.

Pasca KPU Kabupaten Kupang diperiksa sebagai saksi awal kini giliran DPD PSI kabupaten Kupang yang dimintai keterangan sebagai saksi.

Baca Juga:  Instrumen Penyusunan Anggaran Daerah dengan pendekatan Kinerja Paling Tepat Gunakan Analisis Standar Belanja

Sementara itu, pihak terlapor Feteaser Tafetin telah menerima surat panggilan pemeriksaan dari Polda NTT.

Diketahui, Feteaser Tafetin dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada Jumat.

Menurut Feteaser Tafetin dirinya telah terima surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi, Namun ia mengatakan “kalau mau diperiksa hari ini, itu lebih baik,”kata Feteaser usai menerima surat panggilan Polda NTT dari pengurus PSI Kupang, Rabu (14/8) siang di Mapolda NTT.

Didampingi sekretaris DPD PSI Kabupaten Kupang, Dulem Lusi dan Ari Matias Daud, bidang IT D, Feteaser mengatakan apa yang disampaikan oleh rekannya, Dessy Kake Lolo bahwa ijazah sarjana hukum yang dipegangnya itu adalah palsu merupakan pernyataan yang tidak benar.

Baca Juga:  35 Anggota DPRD Kabupaten Kupang Periode 2024/2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Nama Mereka

Saya memiliki bukti autentik kalau ijazahnya yang diterbitkan Undana Kupang tahun 2007 itu adalah asli, bukan palsu,” tegasnya.


Powered By NusaCloudHost