Kota Kupang, KupangBerita.com , – Kasus dugaan ijazah palsu, caleg terpilih DPRD Kabupaten Kupang, Dapil 2 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Feteaser Demitrius Tafetin bantah bahwa ijazah yang dirinya gunakan asli.
Meski demikian kasus dugaan ijazah palsu yang dilaporkan Dessy Kake Lolo, caleg PSI dapil 2 Kupang ke Direktorat Reserse dan Kriminal umum (ditkrimum) Polda NTT tengah dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.
Pasca KPU Kabupaten Kupang diperiksa sebagai saksi awal kini giliran DPD PSI kabupaten Kupang yang dimintai keterangan sebagai saksi.
Sementara itu, pihak terlapor Feteaser Tafetin telah menerima surat panggilan pemeriksaan dari Polda NTT.
Diketahui, Feteaser Tafetin dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada Jumat.
Menurut Feteaser Tafetin dirinya telah terima surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi, Namun ia mengatakan “kalau mau diperiksa hari ini, itu lebih baik,”kata Feteaser usai menerima surat panggilan Polda NTT dari pengurus PSI Kupang, Rabu (14/8) siang di Mapolda NTT.
Didampingi sekretaris DPD PSI Kabupaten Kupang, Dulem Lusi dan Ari Matias Daud, bidang IT D, Feteaser mengatakan apa yang disampaikan oleh rekannya, Dessy Kake Lolo bahwa ijazah sarjana hukum yang dipegangnya itu adalah palsu merupakan pernyataan yang tidak benar.
Saya memiliki bukti autentik kalau ijazahnya yang diterbitkan Undana Kupang tahun 2007 itu adalah asli, bukan palsu,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.