Jakarta, KupangBerita.com , —Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem resmi menentukan sikap dengan menerbitkan SK Model B Persetujuan Parpol KWK.
Sebelumnya, partai ini hanya menerbitkan rekomendasi kepada pasangan Simon Petrus Kamlasi dan Adrianus Garu untuk berkonsolidasi dengan partai lain agar secara elektoral layak ikut Pilkada Gubernur NTT maka, kini diterbitkan keputusan terbaru.
Dalam keputusan terbarunya ini, DPP Partai Nasdem No: 124-Kpts/PPC/DPP-Nasdem/VIII/2024 menyebutkan tentang adanya Persetujuan dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi NTT dari Partai nasdem.
Dalam copyan SK yang diterima media ini menyebutkan bahwa memberikan persetujuan kepada pasangan calon gubernur NTT Simon Petrus Kamlasi dan calon wakil gubernur Adrianus Garu.
“Memerintahkan kepada DPW Partai Nasdem Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan pendaftaran pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana dimaksud pada diktum pertama.
Surat keputusan ini wajib dipergunakan sebagaimana mestinya dan tidak digunakan untuk kepentingan lain,”demikian bunyi SK yang ditetapkan di Jakarta, 1 Agustus 2024 dan ditandatangani oleh Surya Paloh selaku ketua umum dan Hermawi Franziskus Taslim sebagai sekjen DPP Partai Nasdem.
Penyerahan SK ini berlangsung di Nasdem Tower, Jakarta, Selasa (23/8/2024).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.