Jakarta, KupangBerita.com ,- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian (Kementan) mengajak negara-negara ASEAN untuk melakukan upaya bersama membangun kesiapsiagaan wilayah ASEAN dalam menghadapi ancaman krisis pangan.
Ajakan ini merupakan salah satu tindak lanjut konkrit Deklarasi Para Pemimpin ASEAN tentang Penguatan Ketahanan Pangan dan Gizi dalam merespon situasi krisis yang diadopsi oleh para Pemimpin ASEAN pada saat keketuaan Indonesia di ASEAN tahun 2023.
“Salah satu inisiasi yang sedang didorong oleh Indonesia sekarang adalah penguatan cadangan pangan nasional berbasis sumber daya lokal di masing-masing negara.
Ini merupakan basis untuk pembentukan cadangan pangan bersama di wilayah regional ASEAN.”
Hal tersebut diungkapkan Plt. Sekretaris Jenderal Kementan, Prihasto Setyanto seusai memimpin Delegasi Indonesia pada “45th Special Senior Official Meeting of the ASEAN Minister for Agriculture, Forestry and Fisheries (SSOM AMAF)” yang dilaksanakan di Johor Bahru, Malaysia, Selasa (6/8/2024).
Pertemuan 45th SSOM AMAF menyetujui beberapa dokumen kerja sama di berbagai bidang ketahanan dan keamanan pangan, hingga perikanan, kehutanan, dan pertanian.
Pada pertemuan ini juga disepakati penyusunan Rencana Aksi ASEAN untuk Pertanian Berkelanjutan (ASEAN Action Plan for Sustainable Agriculture) dan Rencana Aksi Penguatan Ketahanan Pangan ASEAN ( Plan of Action on ASEAN Food Security) untuk periode 2026 – 2030.
Salah satu isu penting yang diangkat dalam pertemuan ini adalah kebijakan pasar Uni Eropa (European Union/EU) melalui penerapan EU Deforestation-free Regulation yang cenderung bersifat restriktif dan diskriminatif serta merugikan kepentingan petani kecil.
Prihasto menyebutkan restriksi EU telah menghambat perdagangan produk-produk perkebunan unggulan ASEAN seperti, sawit, kakao, dan karet.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.