Kota Kupang, KupangBerita.com ,–Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) adalah lembaga pemerintah yang bertugas menyalurkan dana negara kepada berbagai instansi pemerintah.
Sederhananya, jika Kantor Pajak dan Bea Cukai mengumpulkan uang untuk negara, KPPN-lah yang membagikannya sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.
KPPN berada di bawah Kementerian Keuangan dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
Tugas Utama KPPN:
- KPPN memastikan bahwa dana negara digunakan secara efektif dan efisien sesuai dengan peruntukannya.
- Dengan kata lain, KPPN berperan penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III sedang membuka kesempatan bagi Anda yang ingin bergabung sebagai Operational Support.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.