Oelamasi, KupangBerita.com , — Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, Polres Kupang gelar rapat Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan SKCK dan SIM yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H. Jumat (09/8/2024) di ruang Vicon Polres Kupang.
Dalam rapat tersebut Polres Kupang melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, jasa raharja, dinas pendapatan daerah dan aset Provinsi NTT wilayah kabupaten Kupang, dinas Perhubungan Kabupaten Kupang, Perwakilan BPJS Kesehatan Kabupaten Kupang dan BEM Stikum, Prof. Dr. Yohanes Usfunan,SH.,MH.
Berdasarkan pantauan media pemaparan pelayanan diawali oleh
Kasat Intelkam Polres Kupang, Iptu Misbar, S.H terkait pelayanan pengurusan SKCK dan ijin keramaian kegiatan masyarakat di wilayah hukum Polres Kupang.
Dan Kasat Lantas Polres Kupang, Iptu Arina Ekklesia Behhi, S.H, memaparkan terkait standar pelayanan penerbitan SIM.
Nampak tokoh masyarakat, stakeholder dan mahasiswa memberikan berbagai masukan dan saran terkait standar pelayanan publik di lingkungan Polres Kupang yang akan ditetapkan.
Kapolres Kupang, AKBP. Anak Agung Anom Wirata pada kesempatan ini mengatakan, pedoman standar pelayanan merupakan hal penting bagi Polres Kupang untuk melaksanakan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat.
Selain itu, dengan adanya prinsip sederhana, partisipasi, transparansi dan akuntabel, dalam penetapan standar pelayanan yang ada, maka saran dan masukan dari masyarakat sangat penting.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.