Oelamasi, KupangBerita.com ,– Maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) membuat Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini berupaya keras agar para korban tidak lagi terjerat hal serupa.
Salah satunya adalah dengan memberikan program pemberdayaan dan peluang berwirausaha.
Tri Rismaharini mengatakan, kementerian Sosial melalui Sentra Efata di Kupang mengambil langkah sigap dalam menangani 18 perempuan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal Nusa Tenggara Timur yang diamankan pihak berwenang di Kabupaten Blitar, Jawa Timur pada Jumat (19/7) lalu .
“Dengan koordinasi intensif dan pendampingan menyeluruh, Kementerian Sosial berupaya mengembalikan hak dan martabat para korban melalui berbagai program rehabilitasi dan pemberdayaan di Sentra Efata Kupang,” ungkap Tri Rismaharini, Kamis (08/8) pagi di Aula Sentra Efata Kupang.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Sosial, Tri Rismaharini meninjau secara langsung kondisi para wanita tersebut dan memberikan dukungan moril kepada mereka.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.