Oelamasi, KupangBerita.com ,– Maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) membuat Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini berupaya keras agar para korban tidak lagi terjerat hal serupa.
Salah satunya adalah dengan memberikan program pemberdayaan dan peluang berwirausaha.
Tri Rismaharini mengatakan, kementerian Sosial melalui Sentra Efata di Kupang mengambil langkah sigap dalam menangani 18 perempuan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal Nusa Tenggara Timur yang diamankan pihak berwenang di Kabupaten Blitar, Jawa Timur pada Jumat (19/7) lalu .
“Dengan koordinasi intensif dan pendampingan menyeluruh, Kementerian Sosial berupaya mengembalikan hak dan martabat para korban melalui berbagai program rehabilitasi dan pemberdayaan di Sentra Efata Kupang,” ungkap Tri Rismaharini, Kamis (08/8) pagi di Aula Sentra Efata Kupang.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Sosial, Tri Rismaharini meninjau secara langsung kondisi para wanita tersebut dan memberikan dukungan moril kepada mereka.
“Tidak mudah bekerja di luar negeri. Saya tahu kalian kesulitan, tapi bukan berarti tidak bisa diselesaikan.
Percayalah Tuhan akan membantu kita, Tuhan tidak tidur. Tuhan akan membantu kita jika kita berusaha,” ungkap Mensos menyemangati para korban TPPO tersebut.
Untuk diketahui, delapan belas perempuan yang berumur 17 hingga 41 tahun itu merupakan calon pekerja migran illegal yang dijanjikan untuk bekerja ke berbagai negara seperti Hongkong, Singapura dan Taiwan.
Dengan berbagai latar belakang, mereka tergiur akan iming-iming upah besar dan status pekerjaan di luar negeri.
Akan tetapi, mimpi mereka itu kandas terwujud, sementara kontrak yang mengikat mereka membuat mereka tidak bisa mundur dan kembali ke kampung halaman.
Mereka bersama 8 orang lainnya pun terjebak di penampungan di Blitar sampai akhirnya diamankan pada Juli lalu.
Putri Aprilia Charisima (23) bersama ketujuh belas rekannya akhirnya bisa menginjakkan kaki kembali di Kupang pada 30 Juli lalu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.