Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Apresiasi Kinerja Menteri AHY Dalam Penyelesaian Kasus Pertanahan, Kapolri: Pukul Mafia Tanah Sampai Tuntas

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaksi
Foto. Apresiasi Kinerja Menteri AHY Dalam Penyelesaian Kasus Pertanahan, Kapolri: Pukul Mafia Tanah Sampai Tuntas.
Foto. Apresiasi Kinerja Menteri AHY Dalam Penyelesaian Kasus Pertanahan, Kapolri: Pukul Mafia Tanah Sampai Tuntas.

Jakarta, KupangBerita.com , – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi kerja keras Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) beserta seluruh jajaran dalam menyelesaikan kasus-kasus pertanahan.

Hal ini ia sampaikan dalam sambutannya di momen penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian ATR/BPN dan Polri serta Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan, Senin (05/8) di Hotel Mercure Kemayoran, Jakarta.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!
Baca Juga:  Resmi! BKN Terbitkan Aturan Baru Seragam Batik Korpri 2026, ASN Wajib Pakai di Hari-Hari Ini
Ingin Punya Website?   Hubungi Kami!!!

“Saya mengapresiasi kerja keras Bapak Menteri. Hari pertama beliau dilantik, yang saya ingat beliau mendatangi Mabes Polri, beliau bergerak cepat untuk bersama menyelesaikan tugas dari presiden untuk menyelesaikan mafia tanah.

Tentunya kami dari jajaran Polri menyambut baik apa yang menjadi tekad dan semangat baru Pak Menteri beserta jajarannya,” ujar Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri mengatakan, tak dipungkiri permasalahan mafia tanah yang berlarut-larut ini berdampak buat masyarakat, termasuk dapat mengganggu investasi di Indonesia.

Baca Juga:  Komitmen Nyata untuk Kesehatan Rakyat: Pemkab Kupang Raih UHC Award 2026 Tingkat Nasional

“Kita sepakat bahwa harus ada kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat. Dalam UUD 1945, Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost